|
Nusa
Mantan Wartawan Bernas Menangkan Gugatan
Senin, 14 Maret 2005 | 17:28 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Dua mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Putut Wiryawan dan Ida Tungga,
serta seorang mantan karyawan bagian Litbang, Budi Dwi Kuntoro, memenangkan gugatan soal
pesangon PHK di P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Berburuhan Daerah) Provinsi DIY.
Mereka menolak menerima pesangon yang diberikan PT Bernas dalam PHK besar-besaran yang
menimpa 46 karyawan Harian Bernas, 20 Oktober 2004.
Keputusan yang memenangkan gugatan tiga mantan pegawai Bernas itu diambil oleh pantia
penyelesaian perburuhan pada tanggal 28 Februari 2005. Namun, salinan keputusannya baru
diterima. "Saya berharap PT Bernas segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar
hak-hak kami sesuai keputusan P4D," kata Putut Wiryawan kepada Tempo, Senin (14/3).
Menejer PSDM/Umum PT Bernas, Wisnu Wardaya, saat dihubungi terpisah mengaku
belum menerima salinan keputusan P4 D tersebut. "Sampai hari ini saya belum
menerima salinan keputusan itu. Kami akan lihat dulu salinan keputusan itu
sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Jika perlu, kami akan
mengajukan banding ke P4P," ujarnya.
Dalam salinan surat keputusannya, P4 D Provinsi DIY menyatakan bahwa
hubungan kerja antara PT Bernas dengan Putut Wiryawan, Ida Tungga dan Budi
Dwi Kuntoro telah putus terhitung 28 Februari 2005. Selain itu, P4D juga
mewajibkan PT Bernas untuk membayar hak-hak bagi tiga penggugat. P4D
Provinsi DIY mewajibkan PT Bernas membayarkan uang sejumlah Rp 33.948.120
untuk Putut Wiryawan, Rp 14.974.840 untuk Ida Tungga dan Rp 16.495.023 untuk
Budi Dwi Kuntoro.
Kasus ini bermula dari PHK massal yang menimpa 46 karyawan harian Bernas
pada bulan Oktober 2004 dengan alasan perusahaan tutup. Sebagian besar karyawan menerima
uang pesangon. Namun, Putut Wiryawan, Ida Tungga dan Budi Dwi Kuntoro menolak menerima uang
pesangon dan memilih meneruskan persoalan ini ke P4D.
Putut Wiryawan Cs tidak bisa menerima keputusan perusahaan yang hanya memberikan pesangon
sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No 13/2003. Menurut Putut Wiryawan Cs,
perusahaan seharusnya memberikan pesangon yang besarnya sesuai ketentuan pasal 163 ayat (2)
UU No 13/2003.
Menurut Putut, pasal yang digunakan perusahaan untuk mem-PHK
karyawan, yakni pasal 163 ayat (1) UU No 13/2003 dengan alasan perusahaan
tutup, tidak bisa diterima. Sebab, katan Putut di depan P4D, sampai saat ini
belum ada pernyataan perusahaan tutup. Demikian juga, sampai saat ini belum
ada keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit.
Sementara dari pihak PT Bernas, dalam keterangannya di depan P4D,
menyebutkan bahwa sejak tahun 1996 PT Bernas telah mengalami kerugian
sebesar Rp 9,5 miliar. Selama tiga tahun terakhir kerugian itu makin parah
dan pada tahun 2000 aset perusahaan hanya tinggal 200 juta. Karenanya PT
Bernas memutuskan untuk menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pada tanggal 30 Agustus
2004 Bernas ternyata masih tetap terbit meski dengan format dan nama yang berbeda.
Heru CN-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
![Buruh pabrik sepatu Reebok PT Starwin Indonesia yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) unjuk rasa menuntut pembayaran uang pesangon di Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, 1 April 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040401].](/hg/photostock/2004/12/10/s_SM04040198_high_thumb.jpg) |
| Protes Karyawan Hotel Shangri-La
|
|
| Unjuk Rasa Buruh Pabrik Sepatu Reebok
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|