Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Pengadilan Cirebon Hukum Anggota DPR Satu Bulan
Senin, 14 Maret 2005 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Cirebon: Pengadilan Negeri Sumber menghukum Suryana, anggota DPR dari Fraksi PDIP, satu
bulan, namun tanpa harus menjalani hukuman penjara. "Hukuman penjara ditetapkan jika
nantinya memang majelis hakim memutuskannya dikemudian hari," ujar majelis hakim yang
dipimpin Jan Manoppo dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/3).

Suryana, menurut hakim terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik Agus Prayoga
dengan mengatakannya sebagai cecunguk dan pecundang politik, sesuai dengan pasal 310 KUHP.
Terhadap putusan itu, Tatang, penuntut umum dan akan menyatakan banding. "Permasalahannya
karena Suryana tidak dikenakan paksa hukuman, dalam hal ini hukuman penjara atas tindak
pidana yang ia lakukan," katanya.

Agus Prayoga mengaku cukup puas dengan keputusan yang diambil majelis hakim. "Mungkin
inilah keputusan terbaik yang bisa mereka ambil mengingat situasi dan kondisi yang cukup
menekan majelis hakim," katanya. Ia pun meminta kepada berbagai pihak untuk menghormati
keputusan majelis hakim tersebut.

Sementara itu, Suryana, yang datang bersama simpatisan PDIP tidak mau berkomentar. Namun
vonis itu membuat massa PDIP marah dan mengancam keselamatan Agus Prayoga. Mereka sempat
menunggu hingga Agus Prayoga keluar dari gedung pengadilan.

Akhir 2002 lalu, dalam wawancara dengan sebuah radio swasta di Cirebon, Suryana secara
terang-terangan menyebut Agus Prayoga, sebagai cecunguk dan pecundang politik dalam kasus
tertundanya terus pelantikan Subardi, Wali Kota Cirebon yang baru terpilih. Ia menuduh
Agus Prayoga berada dibalik penundaan pelantikan tersebut. Bahkan secara terang-terangan,
Suryana meminta agar wawancaranya tidak diedit maupun dipotong dan disiarkan secara luas
kepada masyarakat.

Ivansyah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Al Chaidar, juru bicara (Jubir) Darul Islam pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan tergugat ZA Maulani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  25 Juli 2002. (Persidangan akhirnya ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Sutoto Hadi SH karena ketidakhadiran seluruh anggota tim pembela ZA Maulani). [TEMPO/ Arie Basuki; K10A/036/2002; 20020924]. Wakil Ketua DPR, AM Fatwa yang juga Wakil Ketua DPP PAN datang di Gedung Korps Reserse Mabes Polri, untuk melaporkan atau mengadukan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Permadi SH terhadap dirinya, dimana Permadi berbicara kepada pers bahwa dirinya mau disuap uang sebesar Rp. 20 Milyar pada kasus uang palsu yang melibatkan PT. Peruri dan PT. Pura Batama, (21/10/2002) [TEMPO/ Budi Yanto; K11A/175/2002; 20021021].
Al Chaidar
AM Fatwa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Agar Asap Dapur Tetap Mengepul
Mengintip Isi Dompet Wakil Rakyat di Senayan
Wakil Ketua DPR: Ada Peluang SBY Kena Impeachment
Wakil Ketua DPR: Sebaiknya SBY Umumkan Perang dengan Malaysia
Presiden Dipanggil DPR Senin Depan
Relawan Asing Masih Dibutuhkan di Aceh
Berapa Gaji Anggota DPR?
DPR Terus Tekan Pemerintah
Direksi Garuda ke DPR Bahas Temuan Kasus Munir
Minggu Depan Presiden Jawab Surat DPR
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Dinilai Gagal Mengerem Pemekaran Daerah
Batal Tes DNA di Indonesia, WNI Korban Spanair ke Spanyol
DPD: Masyarakat Jenuh dengan Pilkada
Koalisi Akan Bahas Krisis Pakistan
PLN Gandeng Polisi Atasi Pencurian Listrik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data