|
Nusa
Pengadilan Cirebon Hukum Anggota DPR Satu Bulan
Senin, 14 Maret 2005 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon: Pengadilan Negeri Sumber menghukum Suryana, anggota DPR dari Fraksi PDIP, satu
bulan, namun tanpa harus menjalani hukuman penjara. "Hukuman penjara ditetapkan jika
nantinya memang majelis hakim memutuskannya dikemudian hari," ujar majelis hakim yang
dipimpin Jan Manoppo dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/3).
Suryana, menurut hakim terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik Agus Prayoga
dengan mengatakannya sebagai cecunguk dan pecundang politik, sesuai dengan pasal 310 KUHP.
Terhadap putusan itu, Tatang, penuntut umum dan akan menyatakan banding. "Permasalahannya
karena Suryana tidak dikenakan paksa hukuman, dalam hal ini hukuman penjara atas tindak
pidana yang ia lakukan," katanya.
Agus Prayoga mengaku cukup puas dengan keputusan yang diambil majelis hakim. "Mungkin
inilah keputusan terbaik yang bisa mereka ambil mengingat situasi dan kondisi yang cukup
menekan majelis hakim," katanya. Ia pun meminta kepada berbagai pihak untuk menghormati
keputusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu, Suryana, yang datang bersama simpatisan PDIP tidak mau berkomentar. Namun
vonis itu membuat massa PDIP marah dan mengancam keselamatan Agus Prayoga. Mereka sempat
menunggu hingga Agus Prayoga keluar dari gedung pengadilan.
Akhir 2002 lalu, dalam wawancara dengan sebuah radio swasta di Cirebon, Suryana secara
terang-terangan menyebut Agus Prayoga, sebagai cecunguk dan pecundang politik dalam kasus
tertundanya terus pelantikan Subardi, Wali Kota Cirebon yang baru terpilih. Ia menuduh
Agus Prayoga berada dibalik penundaan pelantikan tersebut. Bahkan secara terang-terangan,
Suryana meminta agar wawancaranya tidak diedit maupun dipotong dan disiarkan secara luas
kepada masyarakat.
Ivansyah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|