|
Karanganyar
Proses Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan Dipertanyakan
Minggu, 13 Maret 2005 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Surakarta yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Keadilan Lingkungan (APKL), mempertanyakan proses hukum terhadap 8 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak menghentikan penyidikan kasus di wilayah Kabupaten Karanganyar itu. "Kami minta kejaksaan tak memetieskan kasus itu," kata anggota APKL Agus Dody Sugiharto Minggu (13/3), di Karanganyar, Jawa Tengah.
Desakan APKL itu sudah disampaikan ketika pihaknya menemui Wakil Kepala Kejati, Juliar.
‘’Kami perlu menyampaikan desakan karena empat perusahaan lain yang diduga melakukan pencemaran kasusnya sudah disidangkan. Tapi mengapa delapan perusahaan itu masih belum jelas penanganannya," papar Agus.
Empat perusahaan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar sejak awal Februari lalu adalah PT Sawah Karunia Agungtex, PT Sari Warna Asli III, PT Suburtex, dan PT Sekar Bengawantex. Adapun delapan perusahaan masih ditangan kejaksaan di antaranya PT Indo Acidatama, PT Kusumahadi Santosa, PT Dunia Tex, PT Lombok Gandaria, PT Sari Warna Asli IV, PT Bengawan Tex.
Anas Syahirul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|