Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rencana Pembangunan Mal Serang di Lokasi Cagar Budaya Diprotes
Minggu, 13 Maret 2005 | 13:50 WIB

TEMPO Interaktif, SERANG:Sejumlah kalangan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meninjau ulang pemberian izin lokasi pembangunan mal di Kompleks Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0602 Serang, Banten. Selain dianggap melanggar peruntukan lahan, lokasi pendirian mal itu merupakan lokasi cagar budaya.

"Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk mencegah hilangnya lokasi cagar budaya hanya karena ambisi bisnis. Kami minta Pemkab Serang meninjau ulang izin pembanguan mal di Kompleks Kodim itu. Rencana ini harus ditolak," kata Ketua Lembaga Advokasi Masalah Publik (LAMP), Sudaha, Minggu (13/3) di Serang.

Suhada menyayangkan Pemkab Serang hanya melihat kepentingan bisnis semata tanpa mempertimbangkan faktor lain. Ia khawatir pemberian izin itu akan menghancurkan bangunan-bangunan bersejarah yang tersisa di Banten.

Hal yang sama dikemukan IN. Rosyadi, Ketua Pusat Kajian Masyarakat Independen (PKMI) Banten. "Lokasi cagar budaya itu dilindungi undang-undang, Pemberian izin itu jelas melanggar undang-undang," katanya.

Pemkab Serang telah mengeluarkan izin lokasi pembangunan mal di Kompleks Markas Kodim 0602 Serang kepada PT Mandiri Maju Sentosa (MMS) berdasarkan Keputusan Bupati Serang No 15/SK. IL-I/ NF/DTRB/2004. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Serang Agus Erwana mengatakan, pemberian izin lokasi itu didasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah yang memasukkan Markas Kodim 0602 Serang sebagai kawasan perkantoran dan jasa perdagangan.

Sebagai gantinya, kata dia, telah disiapkan lahan pengganti di Jalan Raya Pandeglang kilometer 3,6. Meski izin lokasi telah diberikan, Pemkab Serang masih mengkaji rencana pembangunan (site plan) yang diajukan PT MMS. "Site plan itu akan diterbitkan setelah semua syarat- syaratnya terpenuhi, seperti izin lingkungan, amdal, dan sebagainya," kata Agus kepada Tempo, kemarin.

Kepala Tim Kajian Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Serang, Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan Markas Kodim 0602 yang akan digusur oleh pembangunan mal itu termasuk benda cagar budaya peringkat lokal yang harus dilestarikan.

Markas Kodim 0602 merupakan sebagian dari arsitektur kota lama dan salah satu bangunan bersejarah lainnya yang mengelilingi alun- alun Serang. "Meski berperingkat lokal, bangunan itu bernilai sejarah karena menjadi tempat penurunan bendera Jepang saat Perang Kemerdekaan dan menjadi markas BKR (Badan Keamanan Rakyat, cikal bakal Tentara Keamanan Rakyat yang pada akhirnya menjadi TNI)," kata Zakaria.

BPPP telah mengeluarkan rekomendasi agar bangunan depan seluas 110 meter persegi harus dipertahankan karena termasuk benda peninggalan sejarah yang dilindungi undang-undang. Sesuai pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, pembangunan mal itu harus seizin Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau izin setingkat Asisten Deputi Urusan Purbakala dan Permuseuman. l faidil akbar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data