|
| |
|
|
Banten
Banten Tidak Persulit Pembentukan Kota Cipasera
Minggu, 13 Maret 2005 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Serang:Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak akan mempersulit proses pembentukan Kota Cipasera yang otonom dan terpisah dari induknya, Kabupaten Tangerang.
"Pemprov Banten tidak akan menpersulit asalkan rencana pembentukan Kota Cipasera dilakukan sesuai perundangan-undangan, bukan desakan orang per orang. Untuk itu, kami mempersilakan para penggagas Kota Cipasera untuk menempuh ketentuan dalam perundang-undangan pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan daerah," kata Asisten Daerah (Assda) Bidang Pemerintahan Pemprov Banten Ahmad Rivai, Minggu (13/3).
Sebelumnya, sekitar 30 masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Kota Cipasera Kamis pekan lalu mendatangi DPRD Banten di Kota Serang. Mereka meminta kepada DPRD Banten agar menyetujui pembentukan Kota Cipasera.
Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Badan Koordinasi (Bakor) Cipasera Margiono dan Ketua Dewan Penasihat Bakor Cipasera Ace Suhaedi Matsupi diterima Ketua DPRD Banten Ady Surya Dharma dan Wakil Ketua DPRD Banten Malawati serta empat orang anggota Dewan lainnya.
Menurut Ace Suhaedi keinginan dibentuknya Kota Cipasera itu datang dari masyarakat langsung yang menginginkan adanya perubahan dan percepatan pembangunan, sehingga kekuatannya tidak dapat direndam. "Kita hanya ingin menjadi kota, bukan memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, tetapi memekarkan diri dari Kabupaten Tangerang," katanya.
faidil akbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]](/hg/photostock/2005/01/14/s_AR02081317_high_thumb.jpg) |
![Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang-perangan di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]](/hg/photostock/2005/01/13/s_AR02081310_high_thumb.jpg) |
| Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
|
|
| Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
| |
|
| |
UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
|
| |
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
|
| |
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
|
| > |
selengkapnya...
|
| |
|
|
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Baca [1] |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk08 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|