Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Calon Bupati Biayai Konvensi PDIP Sukoharjo Rp 37 Juta
Jum'at, 11 Maret 2005 | 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Sukoharjo: Setiap pasangan bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati Sukoharjo yang
mengikuti konvensi di DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) dibebani biaya
penyelenggaran konvensi sebesar Rp 37,5 juta. Dalam konvensi yang berlangsung Jum?at (11/3),
pasangan Bambang Riyanto-Muhammad Thoha menduduki rangking pertama.

Semula ada lima pasang bakal calon Bupati/Wakil bupati yang mendaftar mengikuti konvensi di
PDIP. Mereka adalah pasangan Bambang Riyanto-Muhammad Thoha, GRAy Koes Moertiyah-Sri Joko
Sdp, Soemono-Ir H Asnawi, H Sudarsono-Dwi Jatmiko serta Budiningsih-Sunarjo. Namun pada
saat konvensi berlangsung hanya diikuti empat pasang karena pasangan Budiningsih-Sunarjo
mengundurkan diri.

Semua pembiayaan penyelenggaraan konvensi dibebankan kepada semua pasangan yang mengikuti
konvensi. Semula masing-masing pasangan dibebani biaya penyelenggaraan sebesar Rp 30 juta,
namun karena satu pasang di antaranya mengundurkan diri dengan tidak mengikuti konvensi
maka biaya ditanggung oleh 4 pasang lainnya sehingga masing-masing Rp 37,5 juta.

Menurut Wakil Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Wardoyo Wijaya SH, dari keempat pasang balon itu
nanti seluruhnya akan dikirim ke DPD PDIP di Jawa Tengah untuk kemudian 'diperas' menjadi
dua pasang. "Selanjutnya, dari dua pasang ini akan dimintakan rekomendasi ke DPP PDIP. Nah,
yang mendapat rekomendasi ini lah yang akan kita dukung," katanya.

Sementara itu, konvensi balon bupati/wabup dari PDIP Sukoharjo itu digelar untuk menentukan
ranking masing-masing calon. Konvensi yang berlangsung di Gedung Budi Sasono ini diikuti
oleh pemilik hak suara sebanyak 1.288 suara yang terdiri dari DPC hingga pimpinan ranting.

Para kader yang memiliki hak suara ini mencoblos kertas suara berisi balon yang didukung.
Setelah mencoblos, mereka mendapat uang transportasi masing-masing sebesar Rp 25 ribu dan
makan siang yang telah disediakan. "Uang itu bukan politik uang lho karena masing-masing
balon kita minta urunan untuk mengganti uang bensin bagi pemilik hak suara itu," ujar
Wardoyo.

Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan sejak jam 14.00 hingga
pukul 15.30, pasangan mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto SH-Drs Mohammad Toha meraih
rangking tertinggi dengan meraup 569 suara, disusul pasangan Goes Koes Moertiyah-Sri Joko
dengan 294 suara, pasangan Soedarsono-Dwi Jatmoko rangking ke tiga dengan 135 suara dan
terakhir Soesmono-Asnawi yang hanya mendapatkan 96 suara saja.

"Selain itu, tiga suara diantaranya dinyatakan tidak sah, sedangkan yang hadir dan menggunakan
hak suaranya pada saat Konfercabsus untuk menggelar konvensi ini ada sebanyak 1.097,"
papar Wardoyo.

Hanya saja, yang membuat para pengurus DPC PDIP kecewa adalah acara konvensi tersebut
tidak dihadiri satupun pengurus dari DPD PDIP Jawa Tengah ataupun pengurus DPP PDIP. Mereka
nekad menggelar Konfercabsus untuk mengadakan konvensi meski tanpa dihadiri wakil dari
jajaran pengurus struktural yang lebih tinggi.

"Mestinya pelaksaaan konfercabsus itu dihadiri pejabat dari DPD PDIP Jawa Tengah demi
legalitas acara tersebut. Kenyataannya tidak ada seorang pun petinggi DPD yang hadir.
Mengenai sah atau tidaknya acara ini, saya belum tahu," ujar salah seorang pengurus DPC
PDIP Sukoharjo.

Anas Syahirul-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cap jempol darah dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap Megawati oleh pendukung Megawati di jl. Agus Salim, Jakarta tahun 1999 [Tempo/ Rini PWI; 29d/377/99; 2000/05/16]. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].
Yogie SM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Peta Koalisi Pilkada Depok Belum Pasti
Menjelang Pilkadal, Pemohon KTP di Solo Naik 100 Persen
Gudang Garam Tak Dukung Semua Calon Bupati Kediri
KPUD DIY Minta Wewenang Desk Pilkada Dibatasi
UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
PDIP Sukoharjo Diserbu Pelamar Bupati dan Wakil Bupati
Ichlasul Amal Belum Diberitahu Masuk Desk Pilkada
Gubernur DIY Tak Akan Dipilih Langsung
Staf Ahli Gudang Garam Ramaikan Bursa Calon Bupati Kediri
KPU Solo Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkadal
> selengkapnya...


Referensi

Kisah Para Penantang yang Terpental
Guruh Sukarno Putra: Saya Bukan Antek Siapa pun
Menanti Guruh Menantang Mega
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data