Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Menjelang Pilkadal, Pemohon KTP di Solo Naik 100 Persen
Rabu, 09 Maret 2005 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung yang didahului dengan pendataan calon pemilih, permohonan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Solo meningkat hampir seratus persen. Rata-rata setiap hari, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menerima pengajuan KTP/KK baru, 650 orang. Biasanya pengajuan baru hanya sekitar 200-300 pemohon saja.

"Petugas kami menjadi sangat kewalahan melayani.
Lojakan permintaan pembuatan KTP dan KK baru ini mulai
terjadi setelah ada surat edaran walikota daftaran
penduduk pemilih potensi pilkada (DP4)," ujar Kepala
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),
Sri Suharyati, Rabu (9/3) .

Suharyati tidak menampik kemungkinan adanya mobilisasi
massa dari luar daerah Solo yang bermaksud mencari KTP
kota sehubungan dengan pilkadal 27 Juni nanti. Oleh
karena itu, pihaknya memperketat pengeluaran KTP baru
dengan betul-betul memperhatikan kelengkapan
persyaratan. "Hanya yang sudah memenuhi persyaratan
normatif yang dipenuhi," tukasnya.

Sementara itu, mengenai pembaharuan data penduduk
untuk keperluan pilkada Dispenduk baru diselesaikan di
15 kalurahan dari 54 kalurahan yang ada. Mereka harus
menyetorkan data pemilih ke KPU paling lambat 17 Maret
mendatang. "Proses pendataan pemilih menemui kendala
karena tidak ada dananya setelah DPRD menolak
mencairkan anggaran mendahului," tambahnya.

KPU Solo menyatakan tetap berpegang pada ketentuan UU No 32/2004 yang membatasi jumlah pemilih dalam TPS maksimal sebanyak 300 orang. Sekalipun pembatasan tersebut membuat anggaran pelaksanaan Pilkadal membengkak tetapi, menurut
anggota KPU Solo, Suharsono, pihaknya tidak mau
melanggar UU. "Awalnya memang mau dirampingkan hingga
30 persenan," ungkapnya.

Selain pertimbangan karena ketentuan UU mengatur
demikian, pembatasan jumlah pemilih dalam satu TPS
tersebut juga untuk mencegah terjadinya mobilisasi
pemilih dari luar daerah. Suharsono mengakui meski
kabupaten Boyolali dan Sukoharjo yang sama-sama
melaksakan Pilkadal pada hari yang sama, tetapi
terjadinya pengerahan massa pemilih sangat mungkin
terjadi. "Apalagi Solo, Boyolali dan Sukoharjo saling
berhimpitan," kata dia

Dia memperkirakan, jumlah pemilih di Solo mencapai
400-an ribu orang yang akan ditempatkan di 1.4250 TPS.
Menurut Suharsono, sampai saat ini pihaknya masih
menunggu data pemilih dari Pemkot sebelum KPU membuat
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kartu pemilih.
"Sesuai tahapan, bulan April DPS sudah dapat diumumkan
dan kartu pemilih sudah jadi," tambah Suharsono.

Imron Rosyid


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gudang Garam Tak Dukung Semua Calon Bupati Kediri
KPUD DIY Minta Wewenang Desk Pilkada Dibatasi
UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
PDIP Sukoharjo Diserbu Pelamar Bupati dan Wakil Bupati
Ichlasul Amal Belum Diberitahu Masuk Desk Pilkada
Gubernur DIY Tak Akan Dipilih Langsung
Staf Ahli Gudang Garam Ramaikan Bursa Calon Bupati Kediri
KPU Solo Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkadal
Polisi Yogyakarta Petakan Konflik Jelang Pilkada
KPUD Kepri Keluhkan Kekurangan Dana Pilkada
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet
Wakil Presiden: Cina dan Indonesia Saling Membutuhkan

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data