Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Yogyakarta

KPUD DIY Minta Wewenang Desk Pilkada Dibatasi
Rabu, 09 Maret 2005 | 10:56 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada pemerintah pusat agar wewenang Desk Pilkada yang dibentuk pada 3 Maret 2005 lalu dibatasi. Alasannya, agar jangan sampai terjadi duplikasi wewenang dan tanggung jawab dengan KPUD. Hal itu dikatakan Ketua KPUD DIY Suparman Marjuki kepada Tempo, Rabu (9/3).

Menurutnya, tugas dan wewenang tim Desk Pilkada itu sebaiknya terbatas pada pengkoordinasian aparat keamanan di daerah untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak. "Bukan pada sosialisasi dan bimbingan teknis pemilu kepada masyarakat. Itu tugas KPUD," katanya.

Desk Pilkada dibentuk pemerintah dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12.05-110/2005 dengan tiga tugas operasional yaitu bidang sosialisasi dan fasilitasi seperti memasyarakatkan tata cara pemilihan; politik keamanan dan ketertiban seperti memfasilitasi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat; serta advokasi seperti membantu meyelesaikan sengketa, pelanggaran dan permasalahan hukum dalam pilkada.

Suparman mengatakan pada pemilu 2004 lalu juga ada Desk Pilkada yang tugasnya melakukan pengamanan jika terjadi gejolak. "Kalau seperti itu tidak jadi masalah," katanya.

Menurutnya, jika sampai nanti pemerintah pusat tidak merevisi wewenang dan tugas Desk Pilkada maka dikhawatirkan akan terjadi duplikasi wewenang.

Saat ini, kata Suparman, semua pihak baru sedang dalam persiapan untuk menghadapi Pilkada yang akan dimulai Juni mendatang. Sehingga, lanjutnya, belum terlambat jika pemerintah pusat mau memperbaiki kewenangan dan tugas dari Desk Pilkada yang sudah terbentuk. "Tergantung itikad baik pemerintah akan memperbaikinya atau tidak. Tapi menurut saya harus segera diperbaiki," katanya.

Lebih lanjut, Suparman meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada KPUD untuk menjadi pelaksana pilkada di daerah. Menurutnya, pemerintah pusat hanyalah sebagai fasilitator dalam pengadaan dana dan anggaran saja, sedangkan selebihnya itu adalah tugas KPUD. "Sehingga tidak harus ada lembaga-lembaga lain lagi yang dibentuk pemerintah," katanya.

Putri Alfarini

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
PDIP Sukoharjo Diserbu Pelamar Bupati dan Wakil Bupati
Ichlasul Amal Belum Diberitahu Masuk Desk Pilkada
Gubernur DIY Tak Akan Dipilih Langsung
Staf Ahli Gudang Garam Ramaikan Bursa Calon Bupati Kediri
KPU Solo Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkadal
Polisi Yogyakarta Petakan Konflik Jelang Pilkada
KPUD Kepri Keluhkan Kekurangan Dana Pilkada
Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
KPU: Kartu Pemilih Pemilu Presiden Masih Bisa Digunakan
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data