|
Yogyakarta
KPUD DIY Minta Wewenang Desk Pilkada Dibatasi
Rabu, 09 Maret 2005 | 10:56 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada pemerintah pusat agar wewenang Desk Pilkada yang dibentuk pada 3 Maret 2005 lalu dibatasi. Alasannya, agar jangan sampai terjadi duplikasi wewenang dan tanggung jawab dengan KPUD. Hal itu dikatakan Ketua KPUD DIY Suparman Marjuki kepada Tempo, Rabu (9/3).
Menurutnya, tugas dan wewenang tim Desk Pilkada itu sebaiknya terbatas pada pengkoordinasian aparat keamanan di daerah untuk mengantisipasi jika terjadi gejolak. "Bukan pada sosialisasi dan bimbingan teknis pemilu kepada masyarakat. Itu tugas KPUD," katanya.
Desk Pilkada dibentuk pemerintah dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12.05-110/2005 dengan tiga tugas operasional yaitu bidang sosialisasi dan fasilitasi seperti memasyarakatkan tata cara pemilihan; politik keamanan dan ketertiban seperti memfasilitasi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat; serta advokasi seperti membantu meyelesaikan sengketa, pelanggaran dan permasalahan hukum dalam pilkada.
Suparman mengatakan pada pemilu 2004 lalu juga ada Desk Pilkada yang tugasnya melakukan pengamanan jika terjadi gejolak. "Kalau seperti itu tidak jadi masalah," katanya.
Menurutnya, jika sampai nanti pemerintah pusat tidak merevisi wewenang dan tugas Desk Pilkada maka dikhawatirkan akan terjadi duplikasi wewenang.
Saat ini, kata Suparman, semua pihak baru sedang dalam persiapan untuk menghadapi Pilkada yang akan dimulai Juni mendatang. Sehingga, lanjutnya, belum terlambat jika pemerintah pusat mau memperbaiki kewenangan dan tugas dari Desk Pilkada yang sudah terbentuk. "Tergantung itikad baik pemerintah akan memperbaikinya atau tidak. Tapi menurut saya harus segera diperbaiki," katanya.
Lebih lanjut, Suparman meminta kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada KPUD untuk menjadi pelaksana pilkada di daerah. Menurutnya, pemerintah pusat hanyalah sebagai fasilitator dalam pengadaan dana dan anggaran saja, sedangkan selebihnya itu adalah tugas KPUD. "Sehingga tidak harus ada lembaga-lembaga lain lagi yang dibentuk pemerintah," katanya.
Putri Alfarini
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|