Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara
Selasa, 08 Maret 2005 | 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis tiga orang
mantan anggota DPRD Lampung satu tahun enam bulan penjara, Selasa (8/3) . Ketiganya
terbukti mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung,
tahun anggaran 2002 dan 2003, sebesar Rp 3,77 Miliar. Selain itu, mereka
juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, atau kurungan selama satu bulan.


Tiga orang mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode tahun 1999-2004 itu
adalah Palgunadi, Gusti Rahmad Kartolo, dan Muhzan Zein. Ketiganya berperan
sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris panitia anggaran.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, S Gani
Parlaungan, mantan anggota DPRD tersebut terbukti bersalah dalam merancang
dan menyusun APBD, sehingga banyak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 110
tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD.

Uang senilai Rp 3,77 miliar itu digunakan oleh 45 anggota DPRD Bandar
Lampung, dalam beberapa mata anggaran. Seperti uang kesehatan, uang
kesejahteraan, tunjangan fraksi, dan dana asuransi. "Dana kesehatan, yang
seharusnya diberikan dalam bentuk asuransi, malah dibagi-bagikan dalam bentuk
uang kepada semua anggota DPRD," kata Gani Parlaungan.

Hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa, ketiganya melakukan
korupsi saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye
antikorupsi. "Ironisnya, tiga terdakwa ini adalah anggota DPRD, yang
seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat," kata Gani. Sedangkan
hal yang meringankan adalah ketiganya sopan dalam persidangan, mempunyai
keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Salah
seorang kuasa hukum, Rozali Umar, mengatakan, vonis tersebut sama sekali
tidak bernuansa keadilan. "Dalam persidangan majelis hakim mengatakan, bahwa
dana itu dinikmati oleh 45 anggota DPRD, bukan hanya tiga terdakwa.
Seharusnya 42 anggota DPRD yang lain, juga diperiksa," kata Rozali.

Selain memeriksa anggota DPRD lainnya, Rozali juga meminta semua pihak
yang terlibat dalam kasus ini ikut diperiksa. Termasuk juga Wali Kota Bandar Lampung, yang
mengesahkan APBD tersebut. "Dalam PP 110 disebutkan, bahwa penyimpangan atas
peraturan itu, akan dikenai sanksi adminitratif. Jadi pengadilan dan vonis
ini tidak dapat dibenarkan," tuturnya.

fadilasari-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Temanggung Resmi Jadi Tersangka
Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Organda DKI Ajukan Kenaikan Tarif Senin Depan
Pengelola Trans Jakarta Bahas Tarif Busway Berdasar Jarak
Empat Pejabat PDAM Kota Kediri Dicopot
PAN Pecat Dua Anggotanya di DPRD
Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Bupati Blitar Rp 85 Juta
Bupati Temanggung Tak Hadiri Panggilan Polisi
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Besok Polisi Serahkan 17 Tersangka Korupsi DPRD Depok
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data