|
Nusa
Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara
Selasa, 08 Maret 2005 | 19:01 WIB
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis tiga orang
mantan anggota DPRD Lampung satu tahun enam bulan penjara, Selasa (8/3) . Ketiganya
terbukti mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung,
tahun anggaran 2002 dan 2003, sebesar Rp 3,77 Miliar. Selain itu, mereka
juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, atau kurungan selama satu bulan.
Tiga orang mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode tahun 1999-2004 itu
adalah Palgunadi, Gusti Rahmad Kartolo, dan Muhzan Zein. Ketiganya berperan
sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris panitia anggaran.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, S Gani
Parlaungan, mantan anggota DPRD tersebut terbukti bersalah dalam merancang
dan menyusun APBD, sehingga banyak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 110
tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD.
Uang senilai Rp 3,77 miliar itu digunakan oleh 45 anggota DPRD Bandar
Lampung, dalam beberapa mata anggaran. Seperti uang kesehatan, uang
kesejahteraan, tunjangan fraksi, dan dana asuransi. "Dana kesehatan, yang
seharusnya diberikan dalam bentuk asuransi, malah dibagi-bagikan dalam bentuk
uang kepada semua anggota DPRD," kata Gani Parlaungan.
Hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa, ketiganya melakukan
korupsi saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye
antikorupsi. "Ironisnya, tiga terdakwa ini adalah anggota DPRD, yang
seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat," kata Gani. Sedangkan
hal yang meringankan adalah ketiganya sopan dalam persidangan, mempunyai
keluarga, dan belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Salah
seorang kuasa hukum, Rozali Umar, mengatakan, vonis tersebut sama sekali
tidak bernuansa keadilan. "Dalam persidangan majelis hakim mengatakan, bahwa
dana itu dinikmati oleh 45 anggota DPRD, bukan hanya tiga terdakwa.
Seharusnya 42 anggota DPRD yang lain, juga diperiksa," kata Rozali.
Selain memeriksa anggota DPRD lainnya, Rozali juga meminta semua pihak
yang terlibat dalam kasus ini ikut diperiksa. Termasuk juga Wali Kota Bandar Lampung, yang
mengesahkan APBD tersebut. "Dalam PP 110 disebutkan, bahwa penyimpangan atas
peraturan itu, akan dikenai sanksi adminitratif. Jadi pengadilan dan vonis
ini tidak dapat dibenarkan," tuturnya.
fadilasari-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|