|
Hari Ini Eksekusi Besi Tua Texmaco Berlanjut
Selasa, 08 Maret 2005 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, SUBANG:Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, memastikan eksekusi kedua atas barang rongsokan jenis scraf (besi tua) sebanyak 20.450 ton, milik Grup Texmaco, di Desa Karang Mukti, Kecamatan Pabuaran, Subang, berlangsung hari ini. "Karena (eksekusi) ini sudah keputusan pengadilan, harus jadi. Jika ditunda-tunda terus, akan semakin membuat menderita nasib para karyawan yang sudah di PHK itu,”
Sugeng Tarsono, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Subang, kepada Tempo kemarin.
Hasil pelelangan besi tua itu rencananya akan dipakai untuk membayar pesangon 1.704 karyawannya yang dipecat sejak April 2003 lalu. Sugeng berharap, pelaksanaan eksekusi ini tidak menemui kendala seperti pada pelaksanaan eksekusi pertama yang gagal. Eksekusi itu digagalkan ratusan orang yang dikoordinasi Yayasan Pusat Analisa, Ketahanan dan Kepatriotan Indonesia, Jakarta.
Menurut Sugeng, pengadilan akan dibantu Polres Subang dan Polwil Purwakarta untuk mengeksekusi. Kepala Polwil Purwakarta Komisaris Besar Tubagus Muhamad Chanafi, menjamin eksekusi akan berlangsung aman. "Tak ada istilah ditunda lagi. Eksekusi harus jalan, itu sudah menjadi ketetapan hukum yang harus dihormati semua pihak," ujar Chanafi.
Petugas di lapangan, kata Chanafi, tidak akan menghiraukan keberadaan ratusan "petugas pengamanan" swasta yang menghalangi proses eksekusi. Sebab, pihaknya sudah memberikan bata-batas toleransi yang semestinya ditaati. "Saya tetap menginginkan, eksekusi berjalan dalam situasi kondusif," kata Chanafi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Perkasi Heavyndo Enggineering –salah satu anak perusahaan Grup Texmaco – akan mengerahkan ribuan karyawan yang dipecat ke lokasi. "Kami akan memberikan suport habis-habisan kepada polisi, agar eksekusi benar-benar berjalan," kata Sukamto. Ia menjamin kehadiran ribuan karyawan Texmaco di lokasi pabrik tidak akan menimbulkan peristiwa anarkis.
Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, proses eksekusi yang dilakukan pengadilan dengan bantuan pengamanan dari Polres Subang dan Polwil Purwakarta, dua pekan lalu, ditunda. Pabrik milik Texmaco yang dijaga ratusan orang tak dikenal itu menghalangi eksekusi. Mereka memblokade pintu masuk menuju pabrik.
Padahal pemenang lelang, PT. Interworld Steel dari Tangerang yang telah menjaminkan Rp 30 miliar untuk membayar pesangon karyawan sebesar Rp 24 miliar, sudah mendatangkan alat derek dan dua kendaraan tronton, untuk mengangkut barang yang berhasil dikuasainya. Polisi juga sudah mengerahkan satu peleton personil dalmas dan kendaraan taktis yang ditempatkan di Polsek Cipeundeuy berjarak tiga kilometer dari lokasi pabrik. Eksekusi batal karena dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah antara pihak yang mempertahankan dan yang akan melakukan eksekusi. l nanang sutisna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|