|
Jawa Tengah
Bupati Temanggung Resmi Jadi Tersangka
Senin, 07 Maret 2005 | 21:40 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Tim penyidik Polisi Daerah Jawa Tengah, Senin (7/3)langsung menetapkan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi di Kabupaten Temanggung. Sebelumnya Kamis (3/3) Bupati Temanggung Totok tidak menghadiri undangan penyidikan dengan alasan sakit. Namun, Senin (7/3) Bupati Ary bersama tim pengacaranya memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi. Tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng, AKBP Allorante, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Bupati Totok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan lima kasus korupsi di Temanggung senilai Rp 15 Milyar. Kelima kasus tersebut adalah, dana Pemilu 2004, dana bantuan pendidikan keluarga DPRD, dana pengamanan krisis center, dana belanja tak terduga serta dana pembangunan Pasar Ngadirejo. “Bupati Totok telah kami tetapkan sebagai tersangka lima kasus korupsi yang totalnya sekitar Rp 15 Milyar. Pada pemeriksaan selanjutnya, mungkin ada tersangka lain,”kata Allorante.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Jateng tidak menahan Totok. “Tersangka tidak kami tahan, karena tersangka sangat kooperatif. Buktinya, dia datang tanpa kami undang,”ujarnya. Bupati Totok diperiksa di ruang Reserse Umum Mapolda Jateng. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan pegamanan berlapis.
Tim penyidik dipimpin oleh AKP Hartono. Saat menjalani pemeriksaan, Totok didampingi istrinya, Widya Prabowo dan beberapa pengacaranya. Totok keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Totok maupun penasehat hukumnya tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. “Nggak usah, lain kali saja,” kata Januardi, salah satu pengacaranya.
Bupati Totok didongkel, para pejabat di Temanggung, karena mencoba membersihkan pejabat-pejabat yang korup, serta melaporkan Kapolres ke atasanya.
Sohirin
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|