|
Jawa Madura
Gubernur DIY Tak Akan Dipilih Langsung
Senin, 07 Maret 2005 | 01:43 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Pemilihan kepala daerah langsung yang akan mulai digelar Juni 2005 mendatang, kemungkinan besar tidak akan berlaku bagi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, DPRD dan Pemerintah Provinsi DIY saat ini sedang mengajukan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang salah satu pasalnya mengatur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur lewat penetapan, bukan pemilihan.
Wakil Ketua DPRD DIY Istianah mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah langsung. Namun, kata dia, sebagai provinsi yang menyandang status sebagai daerah istimewa, Provinsi Yogyakarta berhak menentukan sendiri mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, mekanisme pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta itu harus berdasarkan undang-undang. Karena itu, persoalan penetapan orang pertama dan kedua di Provinsi Yogyakarta itu dicantumkan dalam RUU Keistimewaan DIY.
RUU Keistimewaan itu sudah diajukan sejak 2002 lalu, kata dia, tapi sampai sekarang belum juga dibahas oleh DPR. “Di DPRD DIY sendiri, kami telah membentuk tim akselerasi yang terus mendesak agar DPR RI segera membahas dan memutuskan RUU yang sudah sejak lama kami ajukan," kata Wakil Ketua Dewan dari Fraksi PAN ini.
Istianah menyesalkan lambatnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY oleh DPR. Sebab, RUU Keistimewaan itu sangat dinanti, bukan hanya oleh DPRD tetapi oleh seluruh warga Provinsi Yogyakarta.
Ungkapan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY dari PKB, Agus Sulistiyono. Menurut dia, lambannya pembahasan RUU menimbulkan ketidakpastian tentang ada tidaknya pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi di DIY. Mestinya, kata Agus, RUU yang sudah sejak lama diajukan itu segera dibahas dan diputuskan. Hasilnya, kata dia, akan menjadi landasan hukum bagi jalannya pemerintahan di DIY.
"Dalam RUU yang diajukan, memang pengisian pemilihan kepada daerah di DIY adalah lewat penetapan. Tapi kalau DPR RI menghendaki lain yaitu di DIY juga harus ada Pilkada, tentunya RUU tersebut harus segera dibahas dan diselesaikan," kata Agus.
Terkatung-katungnya pembahasan RUU Keistimewaan DIY menimbulkan kebingungan Komisi Pemilihan Umum Daerah provinsi ini. Pasalnya, mereka tidak tahu bagaimana mekanisme suksesi kepala daerah di DIY.
Ketua KPU DIY Suparman Marzuki mengemukakan, dalam RUU Keistimewaan DIY memang diatur pengisian kepala daerah lewat penetapan. DPR RI, kata dia, bisa saja menghendaki lain yaitu prosesnya harus lewat pemilihan kepala daerah. Tapi yang jelas, kata dia, “Apapun yang akan diputuskan DPR RI, mestinya harus secepatnya diambil sebab sudah sejak lama Yogyakarta menunggu pembahasan RUU tersebut.”
Selama ini, jabatan gubenur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih, baik oleh DPRD maupun langsung oleh rakyat. DPRD DIY hanya menetapkan gubernur dan wakil gubernur DIY, yang masing-masing dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam.
"Memang masa jabatan gubernur DIY yang sekarang dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X masih berlangsung hingga 2008 nanti. Tapi mestinya harus ada mekanisme yang jelas dengan dasar hukum yang jelas juga mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur,” kata Suparman Marzuki. KPU DIY masih menunggu pembahasan RUU Keistimewaan karena akan menjadi dasar aturan suksesi di provinsi ini.
Menurut Suparman, khusus DIY, selama ini memang tidak ada mekanisme pemilihan kepala daerah. Proses yang dilakukan oleh DPRD, kata dia, hanya menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur. Setelah ada KPU, kata dia, tugas KPU DIY untuk pemilihan kepala daerah provinsi sudah selesai.
Jika KPU provinsi lain masih harus menjalankan tugas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka KPU DIY sudah selesai sebab tidak ada pemilihan kepala daerah Pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur. KPUD DIY sekarang hanya menjadi supervisi terhadap pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten dan kota di DIY," kata Suparman. (Syaiful Amin)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|