|
Kasus Perusakan P. Sangiang Segera ke Pengadilan
Minggu, 06 Maret 2005 | 20:14 WIB
TEMPO Interaktif, Banten—:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera melimpahkan kasus perusakan lingkungan di Pulau Sangiang ke pengadilan. Saat ini, berkas perkara dengan tersangka perkara itu, Dewanto Kurniawan, Direktur Utma PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) sudah dinyatakan lengkap.
“Kami hanya menuggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Banten. Kami sudah siap membawanya ke pengadilan," ujar Kepala Kejati Banten, Kemas Yahya Rachman melalui telepon, kemarin. MenurutYahya, kasus perusakan lingkungan ini sebenarnya melibatkan sejumlah tersangka, tapi baru satu berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan diterima kejaksaan.
Tersangka Dewanto, kata Yahya, diduga merusak lingkungan Pulau Sangiang dan melanggar UU Sumber Daya Alam dan UU Lingkungan Hidup. Kerusakan yang dilakukan di pulau itu oleh tersangka menyebabkanh cagar biosfer pada hutan alam rusak total dan Sangiang tidak akan pulih dalam jangka waktu puluhan tahun.
Pulau Sangiang, yang terletak di Desa Cikoneng, kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, merupakan taman wisata alam yang hak pengusahaannya dikuasai PT PKP. Sangiang yang sebelumnya cagar alam, statusnya diubah menjadi taman wisata alam. l faidil akbar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|