Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

KPU Solo Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkadal
Minggu, 06 Maret 2005 | 03:51 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengancam akan membatalkan seluruh jadual tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung yang telah, karena ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPRD setempat berkaitan dengan permintaan pinjaman dana
oleh KPUD untuk membiaya kebutuhan operasional rutin
mereka. Padahal permintaan KPUD hanya berkisar Rp 150 juta. "Kami tidak berkutik lagi karena sudah bulan ketiga ini kami berjalan tanpa ada dana sama sekali," ujar Suharsono anggota KPU Solo kepada Tempo, Sabtu (5/3).

Menurut dia, bila sampai dengan pekan ini tidak ada
kepastian pendanaan untuk biaya operasional rutin
kantor mereka, lima anggota KPUD setempat telah
bersepakat membatalkan seluruh proses tahapan yang telah diputuskan. Pembatalan tersebut berlaku hingga waktu yang tidak dapat mereka tentukan karena KPUD Solo beranggapan pemerintah dan DPRD yang merupakan bagian dari penyelenggaran Pilkadal langsung.

Dia merasa, dalam hal pendanaan Pilkadal, KPU seperti mengemis-ngemis karena sudah berulangkali mengajukan pinjaman ke pemerintah sambil menunggu penetapan APBD 2005.

"Awalnya memang kami akan mengajukan kredit ke bank,
bahkan pembicaraan dengan Bank Pasar sudah sampai pada
persetujuan. Tetapi kami kemudian memutuskan menunda Pilkadal sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan karena kami merasa tidak ada good will dari
pemerintah kota Solo," tambah Suharsono.

Permintaan pinjaman dana Rp 150 juta tersebut untuk menalangi pembiayaan operasional kantor. Menurut
Suharsono, pihaknya belum berpikir soal pembiayaan
tahapan Pilkadal seperti pengadaan formulir pendaftaran calon yang seharusnya mulai dipersiapkan bulan ini karena melihat ketidak antusiasan dari pemerintah. Menurutnya, KPUD mengajukan dana sebesar Rp 5,1 miliar di dalam APBD 2005. "Kalau sampai Maret APBD 2005 belum ditetapkan, juga akan menjadi masalah dan mungkin sekali penyelenggaraan Pilkadal pun harus ditunda, tetapi bukan porsi KPUD Solo untuk memutuskannya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Keuangan Pemkot Solo Anung
Indro mengatakan pihaknya belum bisa memenuhi
permintaan KPU karena pengajuan anggaran mendahului
sebelum APBD ditetapkan ditolak DPRD. Padahal di dalam anggaran mendahului tersebut terdapat pos untuk mendanai keperluan operasional KPU. "Kami usahakan sebelum Selasa minggu depan, sudah dapat dicairkan dana operasional KPU," kata Anung berjanji.

Imron Rosyid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Yogyakarta Petakan Konflik Jelang Pilkada
KPUD Kepri Keluhkan Kekurangan Dana Pilkada
Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
KPU: Kartu Pemilih Pemilu Presiden Masih Bisa Digunakan
Kampanye Pilkada di Media Penyiaran Rawan Pelanggaran
DPR Minta Penggunaan Dana Pilkada Transparan dan Akuntabel
Biaya Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil untuk PDIP, Rp 10 Juta
Jumlah Pemilih Meningkah 7,7 Juta Orang
KPUD Minta Dana Pemilihan Wali Kota Segera Dicairkan
KPUD Tak Berani Jamin Kualitas Logistik
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data