Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Sabtu, 05 Maret 2005 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri: Munculnya desakan kuat dari sejumlah daerah penghasil rokok mengenai pembagian hasil cukai rokok, tampaknya bakal kandas. Pasalnya, pembagian cukai rokok tetap akan dilakukan lewat pengalokasian melalui pembahasan DPR dan pemerintah pusat.

Dengan begitu perjuangan Kota/Kabupaten Kediri,
Surabaya, Malang, Pasuruan dan Kudus mendapatkan bagi
hasil langsung pembayaran cukai rokok, gagal.

Hal itu disampaikan Dirjen Bea Cukai, Eddy Abdulrahman saat mendampingi Menteri Keuangan Yusuf Anwar berkunjung ke perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Sabtu (5/3). "Cukai merupakan pajak negara yang langsung dipungut pemerintah pusat. Selain cukai adalah PPn dan PPH. Karena dipungut pemerintah pusat, dana tersbut masuk
dalam kas negara. Pengalokasiannya melalui mekanisme
APBN," kata Eddy kepada Tempo, Sabtu (5/3) di Kediri.

Menurutnya, hasil pembahasan pemerintah pusat dengan
DPR dalam panitia anggaran diberikan kepada daerah-daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang dalam perhitungannya sudah ditetapkan rumusannya. Dengan adanya formula perhitungan yang ditetapkan, diantaranya berdasarkan jumlah penduduk dan luas daerah, pembagiannya dinilai sudah memenuhi azas keadilan. "Jadi tidak bisa langsung dibagi sesuai tuntutan daerah. Harus melalui mekanisme anggaran. Dan cukai rokok itu merupakan hak pemerintah pusat," tandas
Eddy.

Selama ini Kota/kabupaten Kediri, Surabaya, Malang,
Pasuruan dan Kudus, yang merupakan kota yang banyak
ditempati perusahaan rokok, sejak dua tahun lalu
berjuang mendapatkan bagi hasil pembayaran cukai rokok
sebesar 10 persen. Perjuangan itu ditempuh hingga
menghadap DPR di Jakarta.

Dwidjo U. Maksum


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana acara promosi rokok L&M produksi Philip Morris, Jakarta, 5 Juni 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K2A/015/2001; 20010629]. Petugas Retribusi [TEMPO/ Erik Prasetya; 44C/334/90].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen: Produksi Rokok 2005 Meningkat
Denda Rp 50 Juta Untuk Perokok Tak Masuk Akal
Larangan Merokok Dimulai dari Balaikota
Petugas Trantib Belum Terima Tugas Pengawasan Perda
Larangan Merokok Disahkan Hari Ini
Masyarakat Belum Siap Hadapi Larangan Merokok
Negara Rugi Rp 150,4 miliar Pertahun Akibat Cukai Palsu
Pita Cukai Akan Dipersonalisasi
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
KPK Beri Waktu Tiga Bulan untuk Perbaikan Sistem Pajak
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data