|
Jawa Timur
Pembagian Cukai Rokok Tetap Ditangani Pemerintah Pusat
Sabtu, 05 Maret 2005 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri: Munculnya desakan kuat dari sejumlah daerah penghasil rokok mengenai pembagian hasil cukai rokok, tampaknya bakal kandas. Pasalnya, pembagian cukai rokok tetap akan dilakukan lewat pengalokasian melalui pembahasan DPR dan pemerintah pusat.
Dengan begitu perjuangan Kota/Kabupaten Kediri,
Surabaya, Malang, Pasuruan dan Kudus mendapatkan bagi
hasil langsung pembayaran cukai rokok, gagal.
Hal itu disampaikan Dirjen Bea Cukai, Eddy Abdulrahman saat mendampingi Menteri Keuangan Yusuf Anwar berkunjung ke perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk di Kediri, Sabtu (5/3). "Cukai merupakan pajak negara yang langsung dipungut pemerintah pusat. Selain cukai adalah PPn dan PPH. Karena dipungut pemerintah pusat, dana tersbut masuk
dalam kas negara. Pengalokasiannya melalui mekanisme
APBN," kata Eddy kepada Tempo, Sabtu (5/3) di Kediri.
Menurutnya, hasil pembahasan pemerintah pusat dengan
DPR dalam panitia anggaran diberikan kepada daerah-daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang dalam perhitungannya sudah ditetapkan rumusannya. Dengan adanya formula perhitungan yang ditetapkan, diantaranya berdasarkan jumlah penduduk dan luas daerah, pembagiannya dinilai sudah memenuhi azas keadilan. "Jadi tidak bisa langsung dibagi sesuai tuntutan daerah. Harus melalui mekanisme anggaran. Dan cukai rokok itu merupakan hak pemerintah pusat," tandas
Eddy.
Selama ini Kota/kabupaten Kediri, Surabaya, Malang,
Pasuruan dan Kudus, yang merupakan kota yang banyak
ditempati perusahaan rokok, sejak dua tahun lalu
berjuang mendapatkan bagi hasil pembayaran cukai rokok
sebesar 10 persen. Perjuangan itu ditempuh hingga
menghadap DPR di Jakarta.
Dwidjo U. Maksum
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|