|
Jawa Barat
Tarif Angkutan Umum di Jabar Naik 20 Persen
Sabtu, 05 Maret 2005 | 18:22 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Meski belum ditandatangani Gubernur Jawa Barat, tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat dipastikan naik sekitar 20 persen untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar premium. Sedangkan untuk bis ukuran besar dan sedang yang menggunakan solar, kenaikan mencapai 18 persen.
Keputusan ini merupakan hasil akhir dari pertemuan
antara Pemprov Jawa Barat, dengan Dinas Perhubungan
Jawa Barat, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa
Barat, Yayasan Bina Konsumen Indonesia Bandung dan
beberapa pihak lainnya, di Bandung, Sabtu (5/3) siang.
Seusai pertemuan, Kepala Bagian Humas Pemprov Jawa
Barat Daud Achmad mengatakan usulan kenaikan yang
diajukan Organda sebenarnya mencapai angka 23 persen
dari tarif semula. Sedangkan Dinas Perhubungan mengajukan angka 18 persen. "Akhirnya, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, kita sepakati naik 20 persen," katanya.
Sedangkan komponen yang turut dihitung dalam kenaikan
ini, kata Daud, antara lain biaya penyusutan kendaraan
dan hari operasi kendaraan. "Selain itu kita hitung
juga angka yang lebih teknis seperti biaya penggantian
ban, atau penggantian oli," ujar Daud.
Rencananya, kata Daud, hasil akhir ini akan diajukan
kepada Gubernur Jawa Barat, Sabtu (5/3). Keputusan ini
akan menggantikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 57 tahun 2004 tentang Batas Tarif Angkutan Antar
Kota Dalam Provinsi. "Saya harap dalam waktu satu-dua
hari ini Surat Keputusan Gubernur yang baru bisa
segera keluar," katanya.
Daud berharap masyarakat pengguna jasa transportasi
AKDP dapat menerima besaran angka kenaikan ini. Selain
itu, para pengusaha angkutan dan sopir juga bisa meningkatkan pelayanan mereka kepada publik.
Rana Akbari Fitriawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|