Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Menhut: Seorang Cukong Besar Ditangkap
Sabtu, 05 Maret 2005 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Menteri Kehutanan MS Kaban, mengatakan seorang cukong kayu kelas kakap asal Kalimantan Selatan berhasil ditangkap aparat Departemen Kehutanan (Dephut) hari ini, Sabtu (5/3).
Sayang, Kaban tidak menyebut tempat penangkapan dan penahanan cukong itu. "Kita akan lihat perkembangannya. Saya akan tanya di mana dia ditahan. Saya akan kesana," ujarnya seusai memberikan ceramah dalam Musyawarah Wilayah Partai Bulan Bintang Jawa Timur di Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya, Sabtu (5/3).

Yang jelas menurut Kaban, cukong itu bernama Asoy, yang lama malang melintang di hutan. "Ini hasil dari operasi ilegal logging yang diperintahkan Presiden. Ini serius. Kita ingin tak boleh ada yang lolos," katanya.

Menurutnya, Presiden sudah memerintahkan Kapolri dan
Dephut melakukan operasi pengejaran terhadap cukong
dan pejabat yang terlibat dalam penebangan liar di
Papua dan daerah lain di Indonesia termasuk Jatim.
Presiden berharap para pelaku penebangan liar tidak
lepas. "Pelaku ada punya link. Harapan saya sesuai
dengan keinginan Presiden kasus ini harus dijerat dengan
pasal berlapis," katanya.

Pasal berlapis itu menyangkut kerugian negara yang di
dalamnya ada pasal korupsi, pelanggaran undang-undang
lingkungan hidup, manipulasi pajak dan pencucian uang.
Selain itu pelaku juga akan dijerat dengan pasal-pasal
pidana kriminal. "Ada lima pasal hukum yang dipakai, pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya dan terbuka. Artinya para cukong-cukong ini harus mengaku siapa yang sebenarnya selama ini yang mendalangi mereka," jelas Kaban.

Adi Mawardi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331].
Kayu Gelondongan

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Operasi Terpadu Memburu Pelaku Illegal Logging Segera Dimulai
Satu Polisi Hutan Mengawasi 12 Ribu Hektar Hutan
Inpres Illegal Logging Akan Segera Terbit
Departemen Kehutanan Kaji Ulang Jatah Produksi Tebangan
Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah di Tanggamus
Aparat Kehutanan Jambi Akui Sulit Jaring Cukong Kayu
Masyarakat Papua Tuntut Pengelolaan Hutan Satu Atap
Empat Bupati Terlibat Penebangan Ilegal
Pengacara AKBP Faisal Nilai Kliennya Hanya Dijadikan Kambing Hitam
Perwira Polisi Terlibat Kasus Illegal Logging Diadili di Sorong
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data