Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Provinsi Jawa Timur

Empat Pejabat PDAM Kota Kediri Dicopot
Jum'at, 04 Maret 2005 | 16:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kediri-Empat orang pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kediri, Jawa Timur, dicopot dari jabatannya. Mereka disinyalir melakukan penggelembungan dana hingga mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 119 juta.

Mereka adalah Sukirno (direktur umum), Gatot Supriono (kepala bagian keuangan), M. Yoni (kepala bagian pelanggan), dan Ricard (kepala subagian penagihan. Menurut Direktur Utama PDAM Kota Kediri Bintang Nur Cholis, keempat pejabat itu telah melanggar disiplin kepegawaian.

"Keputusan ini sebenarnya sangat berat. Tapi demi upaya penyehatan dan perampingan perusahaan daerah, terpaksa kebijakan ini (pencopotan) kami tempuh. Ini juga demi kepentingan publik yang lebih diutamakan," ujar Bintang Nur Cholis kepada Tempo, Jumat (4/3).

Dijelaskannya, sejak November 2004, perusahaan yang dia kelola mengalami kerugian
sebesar Rp 119 juta. Kendati rugi, pada Februari 2005 mendapat laba sekitar 78,8 persen.
"Saat ini PDAM masih punya laba sebesar Rp 78 juta. Ini membuktikan kinerja kami makin baik. Bukankah dulu selalu merugi," tukas dia.

Mereka yang dicopot, menurut Bintang, tidak langsung dibebaskan dari urusan perusahaan. Para pejabat itu masih diwajibkan membuat laporan klarifikasi tentang data piutang. Terutama menyangkut berbagai penyimpangan dan penggelembungan dalam pengadaan barang dan biaya operasional.

Bintang mengaku juga memangkas struktur organisasi perusahaan. Jika semula ada 8 bagian, kini diramping menjadi empat bagian. Jabatan kepala subagian yang sebelumnya 20 orang, kini tinggal 12 orang. "Sebelum saya dilantik, saya berjanji akan menyehatkan perusahaan dlam kurun waktu enam bulan. Saya siap dipecat jika tak mampu memenuhi janji saya. Pencopotan empat pejabat bagain dari langkah menyehatkan perusahaan," papar Bintang.

Langkah Bintang mendapat sorotan kalangan DPRD setempat. Dewan menilai keputusan Bintang sangat arogan. "Seharusnya Direktur Utama PDAM tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pelajari dulu apa yang terjadi. Baru dilantik sudah main copot, ini sangat tidak masuk akal," kata Nurrudin Hasan, anggota Komisi A
DPRD Kota Kediri.

Nurrudin menilai pencopotan itu tidak tepat. Dia justru menuding Bintang tengah berupaya memasukkan sejawatnya menduduki posisi jabatan strategis di perusahaan daerah tersebut. "Apa pernah PDAM memberikan keuntungan ke kas daerah. Ini proyek merugi. Jangan-jangan, dibalik pencopotan itu justru akan muncul kroni-kroni Direktur Utama untuk menduduki posisi pejabat yang dicopotnya," tuding Nurrudin.

Dewan, kata Nurrudin, telah mengagendakan memanggil Direktur Utama PDAM untuk menjelaskan perihal pencopotan anak buahnya. "Sebagai pembuat kebijakan pencopotan, harus menjelaskan kepada DPRD,” katanya.

Dwidjo U. Maksum-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Poster Dimuat majalah TEMPO 20010527-006">
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Pompa Bensin Kawasan Tanah Abang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Harga Barang Akan Naik Lagi Setelah Stok Lama Habis
PAN Pecat Dua Anggotanya di DPRD
Pemda Belum Keluarkan Aturan, Tarif Angkutan Naik Lebih 50 Persen
Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Bupati Blitar Rp 85 Juta
Bupati Temanggung Tak Hadiri Panggilan Polisi
Menteri Perhubungan Minta Pemda Segera Buat Aturan Tarif Angkutan
Alwi: Segera Laporkan Penyelewengan Dana Kompensasi BBM
Maskapai Penerbangan Siap Naikkan Tarif
Angkutan Umum Kota Bekasi Diputuskan Naik 30 persen
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina
Komisi Ombudsman Nasional
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data