Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

JAWA BARAT

Berkas Korupsi DPRD Depok Segera ke Pengadilan
Jum'at, 04 Maret 2005 | 12:56 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi di DPRD Kota Depok senilai Rp 9,4 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong. "Secara umum dakwaan telah siap, kini masih kami teliti lagi barang buktinya,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Arief Muliawan di Bandung, Jumat (4/3).

Barang bukti yang sudah ada di tangan Jaksa, kata Arief, antara lain berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengucuran dana APBD Depok 2002. Misalnya, Surat Perintah Membayar Uang. Selain
itu, disita pula uang senilai Rp 1,8 miliar yang berasal dari rekening para tersangka. “Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu sudah
kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana rutin DPRD Depok yang diambil dari APBD Kota Depok 2002. Sebanyak 17 tersangka telah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamis (3/3) siang. Penyidikan tiga tersangka diserahkan ke TNI, karena mereka masih anggota TNI aktif, dan satu tersangka
lainnya sakit.

Para tersangka, kata Arief, akan dijerat dengan UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Untuk persidangan di Pengadilan Negeri Depok nanti, kata Arief, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menyiapkan tiga jaksa, termasuk dirinya. "Sedangkan sebagian lagi dari Kejaksaan Negeri Depok,” kata dia.

Terhadap ke-17 tersangka itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak melakukan penahanan. Alasannya, "Mereka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi kejahatannya, dan masih ada tugas,” kata juru bicara Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat SL Tobing.

Tobing mengatakan, selama ini Polda Metro Jaya juga tidak menahan para tersangka. Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak menahan mereka setelah ada pengajuan penangguhan penahanan. "Buktinya selama ditangguhkan oleh Polda Metro, mereka tidak berbuat macam-macam,” kata dia. (Rana Akbari Fitriawan/Sukma Kartini)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Korupsi Daerah Diduga Libatkan Sindikat Mafia
Besok Polisi Serahkan 17 Tersangka Korupsi DPRD Depok
Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
IPW Sorot Penindakan Pelanggaran Aparat Kepolisian
Polda Jateng Kebut Penyidikan 18 Kasus Korupsi
Depkeu Bentuk Tim Pengawas Ditjen Pajak dan Bea Cukai
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data