Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Yogyakarta

MMI Tidak Menerima Vonis Terhadap Ba'asyir
Kamis, 03 Maret 2005 | 17:29 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Ketua Tanfidziyah Dewan Pimpinan Pusat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Irfan S. Awwas mengecam vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap ustad Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Irfan, vonis majelis hakim yang tetap memberikan hukuman penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, menunjukkan tidak ada keadilan di Indonesia. Vonis hakim itu, kata Irfan, adalah bentuk kezaliman aparat penegak hukum terhadap warga negara.

"Apalagi melihat persidangan-persidangan sebelumnya, dakwaan primer dan sekunder jelas-jelas tidak terbukti tetapi kenyataannya hakim tetap menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan," kata Irfan S Awwas, kepada Tempo yang dihubungi via telepon usai persidangan Baasyir, Kamis (3/3).

Dikatakan Irfan, MMI tidak mempersoalkan nasib Ba'asyir yang harus menjalani hukumannya di penjara. Hanya saja, kata Irfan, keputusan majelis hakim yang tidak adil yang pantas dikecam. Keputusan tersebut, kata dia, sangat jelas hanya untuk menyelamatkan citra kepolisian dan kejaksaan. Intervensi kekuatan asing, kata Irfan, juga sangat kuat mempengaruhi keputusan majelis hakim tersebut.

Seperti diketahui, pendiri pondok pesantren Ngruki, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (3/3) dengan potong masa tahanan. Majelis hakim yang diketuai Soedarto menyatakan Baasyir terbukti melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 tentang konspirasi jahat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Pasal tersebut adalah dakwaan sekunder kedua yang diajukan jaksa atas diri Ba'asyir. Sedangkan dakwaan sekunder pertama tentang aksi terorisme terkait kasus bom di Hotel JW Marriott serta dakwaan primer ke satu yaitu pasal 14 jo pasal 6 Perpu nomor 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti.

Syaiful Amin


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data