|
Yogyakarta
MMI Tidak Menerima Vonis Terhadap Ba'asyir
Kamis, 03 Maret 2005 | 17:29 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Ketua Tanfidziyah Dewan Pimpinan Pusat Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Irfan S. Awwas mengecam vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap ustad Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Irfan, vonis majelis hakim yang tetap memberikan hukuman penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, menunjukkan tidak ada keadilan di Indonesia. Vonis hakim itu, kata Irfan, adalah bentuk kezaliman aparat penegak hukum terhadap warga negara.
"Apalagi melihat persidangan-persidangan sebelumnya, dakwaan primer dan sekunder jelas-jelas tidak terbukti tetapi kenyataannya hakim tetap menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan," kata Irfan S Awwas, kepada Tempo yang dihubungi via telepon usai persidangan Baasyir, Kamis (3/3).
Dikatakan Irfan, MMI tidak mempersoalkan nasib Ba'asyir yang harus menjalani hukumannya di penjara. Hanya saja, kata Irfan, keputusan majelis hakim yang tidak adil yang pantas dikecam. Keputusan tersebut, kata dia, sangat jelas hanya untuk menyelamatkan citra kepolisian dan kejaksaan. Intervensi kekuatan asing, kata Irfan, juga sangat kuat mempengaruhi keputusan majelis hakim tersebut.
Seperti diketahui, pendiri pondok pesantren Ngruki, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (3/3) dengan potong masa tahanan. Majelis hakim yang diketuai Soedarto menyatakan Baasyir terbukti melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 tentang konspirasi jahat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pasal tersebut adalah dakwaan sekunder kedua yang diajukan jaksa atas diri Ba'asyir. Sedangkan dakwaan sekunder pertama tentang aksi terorisme terkait kasus bom di Hotel JW Marriott serta dakwaan primer ke satu yaitu pasal 14 jo pasal 6 Perpu nomor 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti.
Syaiful Amin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|