Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejati Usut Keterlibatan Wagub Banten dalam Kasus Korupsi
Rabu, 02 Maret 2005 | 21:44 WIB

TEMPO Interaktif, Serang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi
pembebasan lahan Karangsari di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 5 miliar. Kasus ini diduga
melibatkan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Untuk saat kasus kami sudah memeriksa 10 orang saksi. Calon tersangkanya juga sudah ada.
Tunggu sajalah," kata Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (2/3) sore.

Selain memeriksa 10 orang saksi, kejati juga telah mengirimkan surat izin pemeriksan Wakil
Bupati Pandeglang Mudjio Satari ke Presiden. Menurut Kemas, bila izin pemeriksaan itu
keluar Mudjio Satari akan diperiksa karena yang bersangkutan telah menerima dana Rp 5
miliar untuk pembayaran kompensasi pelepasan lahan seluas 5 hektar di Desa Karangsari.

Kejati, kata Kemas, juga masih menyelidiki keterlibatan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah beserta ayahnya Tubagus Haji Chasan Sochib. Hanya saja kata dia, dari hasil
penyidikan sementara, kejaksaan menemukan bentuk penyalagunaan anggaran. Diantaranya
Rp 3,5 miliar anggaran yang dipakai untuk membayar kompesasi lahan berasal dari anggaran
proyek APBD Banten 2003, sisanya Rp 1,5 miliar diambil dari APBD Kabupaten Pandeglang.
"Aneh memang, kenapa tiba-tiba Pemerintah Provinsi Banten ikut-ikutan mengeluarkan dana
untuk membayar lahan tersebut. Yang lebih fatal lagi, ternyata lahan yang dibebaskan itu
sampai saar ini tidak jelas keberadaannya," kata Kemas. Ketika didesak kapan pemeriksaan
terhadap Ratu Atut Chosiyah dilakukan, Kemas mengatakan, masih mencari bentuk keterlibatannya.

Kata Kemas, kasus Karangsari berawal dari persengkataan antara H Omo pemilik lahan dengan
H Tububagus Chasan Sochib dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pada tahun 2002 lalu kasus
persengketaan ini kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Tapi saat persidangan
berjalan, ketiga pihak, (H Omo, Chasan Sochib dan Pemda Pandeglang) sepakat melakukan islah.
Saat itu disepakati pemerintah membayar kompensasi pelepasan lahan Karangsari Rp 5 miliar
kepada pemilik lahan H Tubagus Chasan Sochib.

Anehnya, belakangan hari diketahui dana Rp 5 miliar untuk pembayaran lahan itu Rp 3,5 miliar
diantaranya berasal dari APBD Provinsi Banten. Disebut-sebut keluar dana Rp 3,5 miliar itu
atas perintah Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Dana itu seharusnya untuk membiayai proyek pembebasan ruas jalan Serang-Pandeglan, namun
dialihkan untuk membayar kompensasi pelepasan ke pemiliknya yakni H Hasan Sochib," kata
Kemas, seraya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Wakil
Gubernur

Sampai laporan ini ditulis, Ratu Atut Chosiyah belum bisa ditemui, Namun sebelumnya,
Wawan Herdana adik kandung Atut Chosiyah mengatakan, pengeluaran dana Rp 3,5 miliar itu
dilakukan atas permintaan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma. "Saya punya bukti-buktinya,
Bupati Pandeglang mengirim surat untuk meminta agar dana pembebasan lahan dialihkan untuk
membebaskan lahan Karangsari. Kalau tidak begitu tidak mungkin Ibu Wagub berani
mendisposisikan pengalihan dana proyek itu," kata wawan.

Faidil Akbar-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Desak Penahanan Gubernur Banten
Bupati Kampar Minta Kejelasan Status
Kajati Jatim Meminta Jaksa Tepat Gunakan PP dalam Jerat Kasus Korupsi
Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
Mantan Ketua DPRD Jepara Tersangka Korupsi
ICW: Sekitar 40-an Anggota DPR RI 2004-2009 Diduga Terlibat Korupsi
Bupati Temanggung Minta Audit BPK
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
DPRD Tangerang Tunjuk Tim Audit Khusus
Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk65 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data