|
Nusa
Kejati Usut Keterlibatan Wagub Banten dalam Kasus Korupsi
Rabu, 02 Maret 2005 | 21:44 WIB
TEMPO Interaktif, Serang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi
pembebasan lahan Karangsari di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 5 miliar. Kasus ini diduga
melibatkan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Untuk saat kasus kami sudah memeriksa 10 orang saksi. Calon tersangkanya juga sudah ada.
Tunggu sajalah," kata Kepala Kejati Banten Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (2/3) sore.
Selain memeriksa 10 orang saksi, kejati juga telah mengirimkan surat izin pemeriksan Wakil
Bupati Pandeglang Mudjio Satari ke Presiden. Menurut Kemas, bila izin pemeriksaan itu
keluar Mudjio Satari akan diperiksa karena yang bersangkutan telah menerima dana Rp 5
miliar untuk pembayaran kompensasi pelepasan lahan seluas 5 hektar di Desa Karangsari.
Kejati, kata Kemas, juga masih menyelidiki keterlibatan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah beserta ayahnya Tubagus Haji Chasan Sochib. Hanya saja kata dia, dari hasil
penyidikan sementara, kejaksaan menemukan bentuk penyalagunaan anggaran. Diantaranya
Rp 3,5 miliar anggaran yang dipakai untuk membayar kompesasi lahan berasal dari anggaran
proyek APBD Banten 2003, sisanya Rp 1,5 miliar diambil dari APBD Kabupaten Pandeglang.
"Aneh memang, kenapa tiba-tiba Pemerintah Provinsi Banten ikut-ikutan mengeluarkan dana
untuk membayar lahan tersebut. Yang lebih fatal lagi, ternyata lahan yang dibebaskan itu
sampai saar ini tidak jelas keberadaannya," kata Kemas. Ketika didesak kapan pemeriksaan
terhadap Ratu Atut Chosiyah dilakukan, Kemas mengatakan, masih mencari bentuk keterlibatannya.
Kata Kemas, kasus Karangsari berawal dari persengkataan antara H Omo pemilik lahan dengan
H Tububagus Chasan Sochib dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pada tahun 2002 lalu kasus
persengketaan ini kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Tapi saat persidangan
berjalan, ketiga pihak, (H Omo, Chasan Sochib dan Pemda Pandeglang) sepakat melakukan islah.
Saat itu disepakati pemerintah membayar kompensasi pelepasan lahan Karangsari Rp 5 miliar
kepada pemilik lahan H Tubagus Chasan Sochib.
Anehnya, belakangan hari diketahui dana Rp 5 miliar untuk pembayaran lahan itu Rp 3,5 miliar
diantaranya berasal dari APBD Provinsi Banten. Disebut-sebut keluar dana Rp 3,5 miliar itu
atas perintah Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dana itu seharusnya untuk membiayai proyek pembebasan ruas jalan Serang-Pandeglan, namun
dialihkan untuk membayar kompensasi pelepasan ke pemiliknya yakni H Hasan Sochib," kata
Kemas, seraya mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa Wakil
Gubernur
Sampai laporan ini ditulis, Ratu Atut Chosiyah belum bisa ditemui, Namun sebelumnya,
Wawan Herdana adik kandung Atut Chosiyah mengatakan, pengeluaran dana Rp 3,5 miliar itu
dilakukan atas permintaan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusuma. "Saya punya bukti-buktinya,
Bupati Pandeglang mengirim surat untuk meminta agar dana pembebasan lahan dialihkan untuk
membebaskan lahan Karangsari. Kalau tidak begitu tidak mungkin Ibu Wagub berani
mendisposisikan pengalihan dana proyek itu," kata wawan.
Faidil Akbar-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|