Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Biaya Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil untuk PDIP, Rp 10 Juta
Rabu, 02 Maret 2005 | 11:04 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: PDI Perjuangan Kota Solo menetapkan biaya Rp 10 juta kepada setiap pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang berminat melamar ke partai tersebut. Biaya tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai proses seleksi mulai dari verifikasi, tes kelayakan para pelamar hingga rapat kerja cabang khususu (Rakercabsus) yang menjadi ajang pemilu internal PDIP untuk memilih empat pasangan bakal calon. Dibandingkan pendaftaran di partai-partai lain, biaya yang dikenakan PDI Perjuangan tersebut terhitung yang paling mahal. "Agar pendaftar pun serius, tidak sekedar coba-coba," ujar Ketua Panitia Pemilihan Kepala Daerah Langsung PDIP, Bimo Putranto, Rabu (2/3).

Sebagai perbandingan, Koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS dan Partai Demokrat sebelumnya mengenakan tarif Rp 3,6 juta untuk masing-masing peminat kursi walikota maupun wakil walikota.

Bimo berpendapat biaya administrasi tersebut justru
terhitung murah karena ditanggung dua orang yakni
pasangan bakal calon walikota dan wakilnya.

Sebagai partai terbesar dan menguasai kursi
paling banyak, menurut dia wajar PDIP menetapkan biaya
sebesar itu. "Kemungkinan paling banyak untuk membiaya
Rakercabsus karena akan melibatkan 413 pengurus partai
dari tingkat ranting (kalurahan)," tambah dia

Panitia juga tidak akan memfasilitasi kampanye para
pasangan bakal calon ke ranting-ranting yang memiliki
hak suara. Demikian pula bila nanti ditetapkan sebagai
calon, mereka juga harus membiayai sendiri pelaksanaan
kampanye.

Dengan biaya Rp 10 juta tersebut, pelamar sebenarnya juga belum tentu mendapat tiket naik kendaraan PDIP dalam Pilkada langsung yang ditetapkan KPU Solo berlangsung 27 Juni nanti. Pasalnya, hasil Rakercabsus bukan merupakan keputusan final untuk menentukan calon. "Rakercabsus memilih empat pasang calon untuk dimintakan rekomendasikan ke DPD dan DPP. DPP yang memilih satu pasang calon untuk diajukan ke KPU," kata dia.

Meski loket pendaftaran baru akan dibuka pekan depan,
7 Maret hingga 17 Maret, Bimo mengaku saat ini sudah ada peminat yang mengambil formulir pendaftaran. Kader PDIP yang kini menjadi Walikota Solo Slamet Suryanto telah meminta formulir tersebut. Namun karena belum resmi dibuka, formulir tersebut belum dikembalikan. "Setelah sepekan panitia melakukan sosialisasi, baru pendaftarannya dibuka.," katanya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi persyaratan, kemudian penyampaian visi misi. Pada 23 Maret nanti digelar Rakercabsus.

Mengenai persyaratan, Bimo menjelaskan kader partai yang berminat melamar terlebih dahulu harus mengantongi surat pengantar khusus dari DPC PDI-P. Persyaratan ini juga sesuai dengan SK DPP Nomor 429/DPP/KPTS/XI/2004 mengenai juklak penjaringan bakal calon kepala daerah. Sementara itu, bagi kalangan independen, harus menunjukkan dukungan minimal 1.000 KTP. Selain itu, pasangan calon juga harus mendapatkan pengantar juga dari pengurus ranting.

Imron Rosyid

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cap jempol darah dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap Megawati oleh pendukung Megawati di jl. Agus Salim, Jakarta tahun 1999 [Tempo/ Rini PWI; 29d/377/99; 2000/05/16]. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].
Yogie SM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jumlah Pemilih Meningkah 7,7 Juta Orang
KPUD Minta Dana Pemilihan Wali Kota Segera Dicairkan
KPUD Tak Berani Jamin Kualitas Logistik
KPUD Sleman Terpaksa Utang
Ali Sugondo: Demokrasi Sudah Mati di PDI Perjuangan
Guruh Sukarno: Saya Maju Demi Demokratisasi
PDIP DIY Pasang Mantan Bupati untuk Pilkada
Hasyim Melarang Pengurus Anshor Merangkap Di Parpol
Mendagri Pastikan Tidak Ambil Alih Persoalan Daerah
PDIP Sumut Tetap Calonkan Megawati
> selengkapnya...


Referensi

Kisah Para Penantang yang Terpental
Guruh Sukarno Putra: Saya Bukan Antek Siapa pun
Menanti Guruh Menantang Mega
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Kertas Suara Pemilhan Umum Akan Berbentuk Memanjang
Departemen Pendidikan Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Beli Jurnal
KPU Banten Pusing Ladeni Dua PKB
John Roosa Berharap Bukunya Tak Dilarang
Persib Diizinkan Berlaga Kandang Dihadiri Bobotoh

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data