|
Nusa
Ongkos Angkutan Umum Naik 50 Persen
Selasa, 01 Maret 2005 | 19:48 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Jawa Timur, meminta pada Organisasi Perusahaan
Angkutan Darat (Organda) agar segera mengajukan penetapan tarif secara resmi bagi angkutan
umum. Permintaan ini disampaikan menyusul harga bahan bakar minyak (BBM) naik rata-rata
29 persen.
"Kami meminta kepada Organda agar segera mengajukan penetapan kenaikan tarif bagi angkutan
umum. Karena menurut pantauan, tarif sudah naik 50 persen," kata Purnadi, Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Malang, Selasa (1/3).
Purnadi mengaku pihaknya tak mampu mencegah kenaikan tarif angkutan umum sepihak itu,
karena kenaikan harga BBM juga memicu kenaikan harga-harga kebutuhan bahan pokok. "Daripada
kenaikan ongkos itu ilegal dan sepihak, sebaiknya Organda mengeluarkan ketentuan tarif baru.
Jika sopir-sopir menaikkan tarifnya, itu sudah melanggar aturan. Tapi posisi kami serba
salah juga," ujarnya, seraya menegaskan bahwa selagi belum ada penetapan tarif baru yang
resmi, maka tarif lama tetap berlaku.
Menurutnya, sola penetapan kenaikan tarif angkutan umum biasanya ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bagi angkutan umum dalam provinsi, atau ditetapkan oleh
bupati dan wali kota bagi angkutan umum pedesaan dan angkutan dalam kota.
Berdasarkan penghitungan sementara, bagi angkutan umum pedesaan di Kabupaten Malang, kenaikan
tarif diperkirakan tak melebihi 10 persen. Tetapi penetapan tersebut masih harus menunggu
usulan dari Organda, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Sejauh ini belum ada usulan soal kenaikan tarif bagi angkutan umum."
Menurut pantauan di lapangan, menyusul kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum di kabupaten
dan kota Malang, serta Kota Batu rata-rata naik Rp 500, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 dan
dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000.
Abdi Purmono-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|