Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Barat

Terdakwa Pemukulan Wartawan TV 7 Divonis Bersalah
Selasa, 01 Maret 2005 | 18:27 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa dr Daddy Samuel Carol, 30 tahun, bersalah dalam perkara pemukulan wartawan TV 7, Fredi Bangun, pada 10 Juli 2004 lalu. Dalam vonis yang dibacakan bergiliran para hakim di Bandung, Selasa (1/3), Daddy dinyatakan bersalah dan dihukum penjara tiga bulan dengan hukuman percobaan enam bulan. Kepada terdakwa, hakim memutuskan membebankan biaya perkara Rp 1.000.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Hermana Hutapea mengatakan, hukuman badan tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dalam waktu enam bulan yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

Pada vonisnya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur
pasal 351 ayat 1 KUHP yakni unsur penganiayaan dan
kesengajaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi
korban, Fredi Bangun, terbukti. Oleh karenanya,
dakwaan alternatif pasal 335 ayat 1 ke-1 tentang
perbuatan tidak menyenangkan terhadap saksi korban
tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa yang menepis
kamera korban sehingga menyebabkan luka di bibir saksi
korban, Fredi, merupakan tindakan berlebihan jka
tindakan Daddy bermaksud metutup lubang kamera.
"Secara normal tindakan yang harus dilakukan terdakwa
adalah menutup saja (lubang kamera) dengan tangan,"
kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sistoyo, yaitu lima bulan penjara. Terhadap putusan itu, Sistoyo mengatakan, pikir-pikir dulu. Jawaban sama juga keluar dari Daddy ketika dimintai pertimbangannya hakim atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir," jawabnya pendek.

Usai persidangan, Daddy segera menghampiri pengacaranya Denny Rukmana, yang mendampinginya dalam persidangan. Setelah berbicara sebentar, Daddy cepat-cepat keluar. "Nanti kita lihat putusannya, kalau dengar seperti inikan cepat sekali. Tapi saya masih berkeyakinan klien saya tidak bersalah," kata Danny pada wartawan mewakili terdakwa.

Sedangkan saksi korban, Fredi Bangun, yang menyaksikan
persidangan itu mengatakan puas dengan putusan hakim.
"Saya tidak mengejar ini dihukum tiga bulan atau lima
bulan (penjara) yang penting dia (terdakwa) dinyatakan
bersalah, saya cukup puas, karena dia sudah melaukan
pemukulan itu. Saya pikir majelis hakim sudah melakukan hal yang benar," katanya.

Ahmad Fikri

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tokoh NN/ rekan bos Artha Graha, Tomy Winata pada acara rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR mengenai kasus Kekerasan terhadap pers/ perselisihan antara Tomy Winata dengan Majalah Tempo di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Senin, 17 Maret 2003. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030327]. Hakim Ketua Zoeber Djajadi saat memimpin sidang kasus penghinaan presiden oleh koran Rakyat Merdeka dengan tergugat Pemimpin Redaksi (Pemred) Rakyat Merdeka, Drs Supratman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Juli 2003. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K17A/240/2003; 20030828].
NN
Zoeber Djajadi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

50 Jurnalis Protes Pemukulan Wartawan Radio
AJI Protes Pembatasan Jurnalis Oleh TNI di Aceh
Akan Keluar, Surat Edaran Soal Hak Jawab dalam Sengketa Pers
Wartawan Harian Warta Kota Gugat Pimpinan Kompas
Wartawan Jawa Post Grup Divonis Sembilan Bulan Penjara
PPM Tolak Hak Jawab atas Tempo
Lagi, Pemred dan Jurnalis Diseret dengan KUHP di Lampung
Sidang PPM vs Tempo Hari Ini
Butuh Waktu 50 Tahun
Sidang Hercules VS Matra Tempuh Mediasi
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data