Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Kakak Adik Pelaku Mutilasi Divonis Mati
Senin, 28 Pebruari 2005 | 18:45 WIB

TEMPO Interaktif, Purwokerto:Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (28/2), menjatuhkan hukuman mati terhadap kakak beradik Agus Santoso, 28 tahun, dan Ruslan Abdul Gani (24), dua dari empat terdakwa pelaku mutilasi dengan korban Heriyadi alias Heri Best. Dua terdakwa lainnya, yakni Soni Tarsono, 63 tahun, yang merupakan ayak dari ketiga pelaku dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Sedangkan Mukti Wibowo, 16 tahun, anak ketiga, telah divonis 10 tahun penjara pada sidang beberapa waktu lalu.

Sidang kasus pembunuhan dengan memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian itu yang berlangsung di aula Markas Polres Banyumas diwarnai insiden. Usai sidang, istri Heri Best, Yanti, tidak mampu menahan amarah begitu melihat ketiga terdakwa pembunuh. Yanti melayangkan pukulan tangan kea rah Soni Tarsono. Kericuhan terhenti setelah beberapa polisi menenangkan istri kedua korban itu. Adik kandung korban, Ernawati, menyatakan keluarganya tidak puas dengan keputusan hakim. "Kami sekeluarga berharap mereka semua dihukum mati," katanya geram.

Sidang kasus mutilasi yang mengundang perhatian masyarakat Banyumas tersebut sengaja digelar di Markas Polres untuk mengantisipasi kemarahan massa sanak kerabat korban. Sidang berlangsung mulai pukul 10.45 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Widiantoko, dengan dua hakim anggota, yakni Yohannes Paulus dan Firman Panggabean.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, keempat terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Heriyadi dengan berbagai bukti dan perencanaan yang telah disusun rapi oleh empat orang berikatan darah itu.

Keempatnya dinyatakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 351 junto Pasal 55. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Soni Tarsono, Agus Santoso, dan Ruslan Abdul Gani menunduk lesu begitu hakim membacakan vonis untuk mereka. Soni Tarsono dihukum 20 tahun dengan pertimbangan usia yang sudah tua. Beberapa saat setelah dibacakan vonis, Soni meminta ampun agar hukuman untuk anaknya diringankan dengan bersujud di depan majelis hakim. Pada sidang beberapa pekan sebelumnya, anak ketiga keluarga ini yakni Mukti Wibowo dijatuhi hukuman 10 tahun karena masih berada di bawah umur.

Menanggapi keputusan majelis hakim, Ruslan Abdul Gani dan Agus Santoso
menyatakan akan mengajukan banding. (Ary Adji)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korban Mutilasi Ditemukan di Medan
"Kami Puas, Hutang Nyawa Dibayar Nyawa"
Kejaksaan Eksekusi Hukuman Mati Terhadap Astini
Mahasiswi Unsoed Purwokerto Ditemukan Membusuk
Sidang Kasus Mutilasi Dilegar di Polres Banyumas
Pengakuan Para Tersangka Mutilasi Mencla Mencle
Seluruh Pelaku Mutilasi Dinyatakan Sehat Mental
Giliran Agen Bus Sinar Jaya Banjarnegara Dimintai Keterangan
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara
Lightning Bolt
Presiden Akui Banyak Program Belum Tersosialisasi Luas
Zuma untuk Gwen Stefani
Sepatu Kasual nan Gaya

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data