|
Preman Gagalkan Eksekusi di Texmaco
Senin, 28 Pebruari 2005 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Subang:SUBANG - Proses eksekusi atas 20.540 ton barang rongsokan jenis scraf (besi tua) milik Grup Texmaco, yang dilakukan Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, kemarin batal dilaksanakan. Eksekusi yang rencananya dilakukan di pabrik Texmaco di Desa Karang Mukti, Kecamatan Pabuaran, Subang, itu dikhawatirkan akan terjadi bentrok antara pendukung eksekusi dengan yang menentang.
Kepala Panitera Pengadilan Subang, Sugeng Tarsono, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi mengatakan akan tetap mengeksekusi karena sudah berketetapan hukum. "Tetapi tidak sekarang (kemarin). Kondisinya tidak memungkinkan, jika dipaksakan akan terjadi pertumpahan darah," kata Sugeng kepada Tempo. Sugeng akan menentukan waktu yang tepat untuk mengeksekusi.
Ratusan orang tak dikenal mengenakan rompi hitam bertuliskan PATRIA (Pusat Analisa Ketahanan dan Kepatriotan Indonesia) yang berdomisili di Jakarta, menutup pintu masuk pabrik dan memasang pagar kawat berduri. "Kami dari Bogor," kata salah seorang tanpa menyebutkan identitas.
"Mereka di datangkan tadi malam (Minggu malam) menumpang beberapa bus," kata Maman, penduduk Desa Karang Mukti. Tapi, sebagian lagi, sudah ditempatkan di pabrik itu sejak ada putusan lelang Pengadilan Negeri Subang, 15 Februari lalu. Sedangkan, di luar areal pintu masuk pabrik, puluhan polisi berbaju preman berjaga. Satu peleton anggota pengendali massa juga sudah disiapkan di Mapolsek Cipeundeuy, sekitar tiga kilometer dari lokasi pabrik.
"Ini diluar dugaan," ujar Tarsono. Ia mengaku kecewa mengenai hal ini. Padahal, kata dia, hasil eksekusi bisa digunakan untuk membayar 1.704 karyawan Texmaco yang dirumahkan sejak April 2003.
Pada penetapan lelang, 15 Februari lalu, PT. Inter World Steel, Tangerang, ditetapkan Pengadilan Negeri Subang sebagai pemenang lelang atas obyek eksekusi dengan jaminan sebesar Rp 30 miliar atas 20.450 ton scraf. Barang-barang itu dibeli Rp 1.250 per kilogram. Sementara dana yang dibutuhkan buat membayar pesangon 1.704 karyawan Texmaco sebesar Rp 24 miliar.
Ketua Serikat Pekerja PT. Perkasa Heavydo Engineering, salah satu perusahaan milik Grup Texmaco yang berbasis di Subang, Soekamto, mengaku kecewa dengan ditundanya pelaksanaan eksekusi. "Penundaan ini jelas akal-akalan Texmaco. Mereka memaksakan kehendak," kata Soekamto geram. Ia meminta Texmaco merelakan eksekusi.
Purwanto, kuasa dari PT.Inter World yang memengkan lelang juga mengaku sangat kecewa dengan gagalnya eksekusi. “Selaku pembeli, kami tidak tahu menahu persoalan lain yang terjadi," kata Purwanto.
Tempo tidak berhasil menemui anggota manajemen Texmaco Grup yang hadir pada saat eksekusi yang gagal itu. Para preman yang menjaga pintu gerbang masuk pabrik tak mengizinkan wartawan masuk. "Nggak boleh masuk tanpa izin pimpinan," kata mereka serempak.l nanang sutisna
INDEKS BERITA LAINNYA :
|