|
Jawa Barat
Polisi Tahan Direktur Kebersihan Bandung
Minggu, 27 Pebruari 2005 | 21:30 WIB
TEMPO Interaktif, Cimahib>:Polisi menemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah, yang menyebabkan terjadinya longsor pekan lalu. Karenanya, polisi menahan Direktur Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar. Penahan dilakuan sejak Sabtu (26/2) dini hari setelah diperiksa secara maraton sejak sehari sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Kota Cimahi Ajun Komisaris Polisi Slamet Uliandi mengatakan, Gumelar ditahan karena polisi khawatir tersangka menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan. "Data-data tidak ada sama sekali. Makanya saya lakukan penahanan," katanya kemarin di Bandung.
Menurut Slamet, polisi sudah memeriksa 14 orang terkait dengan kejadian longsor yang menewaskan lebih dari 100 orang itu. Mereka antara lain 6 pejabat pengelolaan
sampah dan lingkungan. Pemeriksaan itu terkait dengan tugas pokok yang diemban masing-masing pejabat.
Kepala Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup masing-masing wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, menurut Slamet, sebenarnya sudah memperkirakan ancaman longsor itu. "Tapi tidak dilakukan penghentian atau pengalihan," katanya.
Untuk pejabat di Cimahi, polisi kemungkintan tak menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, Cimahi baru menerima limpahan TPA Leuwigajah sejak 2002, bersamaan dengan berdirinya Kota Cimahi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bandung.
Hingga Minggu (27/2), polisi baru menahan Awang. Adapun Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Sudirman tidak ditahan, meskipun telah diperiksa berjam-jam. Besok, polisi akan memeriksa lagi Sudirman.
Ahmad Fikri
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|