|
Jawa Timur
Kajati Jatim Meminta Jaksa Tepat Gunakan PP dalam Jerat Kasus Korupsi
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menginstrusikan seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Timur untuk tidak memakai PP 110/2000 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagai dasar dakwaan dalam kasus korupsi di DPRD. Adapun dasar dakwaan yang diperintahkan antara lain menggunakan Undang-Undang Korupsi juncto UU No 20 tahun 2001.
Perintah tidak menggunakan PP 110/2000 tersebut karena peraturan ini sudah dibatalkan Makhamah Agung pada 2002. Jika memakai PP 110/2000, kejaksaan khawatir akan dikalahkan dalam persidangan, terutama persidangan kasasi. "Saya khawatir dikalahkan," kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Huzaini kepada wartawan usai acara peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (25/2).
Menurut Huzaini, kriteria melakukan tindak pidana korupsi ada tiga, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan orang lain dan merugikan negara. Dengan kriteria ini, para jaksa diharuskan membidik tersangka korupsi DPRD dengan kriteria merugikan orang lain dan
merugikan negara. "Jangan memakai kriteria melawan hukum," tandasnya.
Kasus-kasus korupsi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti di Kota Malang, adalah perbuatan yang merugikan negara. "Ada dana, tapi penggunaannya tidak jelas. Dana tersebut malah dibagi-bagi untuk kepentingan sendiri," ungkap Huzaini.
Bibin Bintariadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|