Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Kajati Jatim Meminta Jaksa Tepat Gunakan PP dalam Jerat Kasus Korupsi
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menginstrusikan seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Timur untuk tidak memakai PP 110/2000 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagai dasar dakwaan dalam kasus korupsi di DPRD. Adapun dasar dakwaan yang diperintahkan antara lain menggunakan Undang-Undang Korupsi juncto UU No 20 tahun 2001.

Perintah tidak menggunakan PP 110/2000 tersebut karena peraturan ini sudah dibatalkan Makhamah Agung pada 2002. Jika memakai PP 110/2000, kejaksaan khawatir akan dikalahkan dalam persidangan, terutama persidangan kasasi. "Saya khawatir dikalahkan," kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Huzaini kepada wartawan usai acara peresmian Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (25/2).

Menurut Huzaini, kriteria melakukan tindak pidana korupsi ada tiga, yaitu melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan orang lain dan merugikan negara. Dengan kriteria ini, para jaksa diharuskan membidik tersangka korupsi DPRD dengan kriteria merugikan orang lain dan
merugikan negara. "Jangan memakai kriteria melawan hukum," tandasnya.

Kasus-kasus korupsi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti di Kota Malang, adalah perbuatan yang merugikan negara. "Ada dana, tapi penggunaannya tidak jelas. Dana tersebut malah dibagi-bagi untuk kepentingan sendiri," ungkap Huzaini.

Bibin Bintariadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
Mantan Ketua DPRD Jepara Tersangka Korupsi
ICW: Sekitar 40-an Anggota DPR RI 2004-2009 Diduga Terlibat Korupsi
Bupati Temanggung Minta Audit BPK
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
DPRD Tangerang Tunjuk Tim Audit Khusus
Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
Pemerintah Segera Buat Standarisasi Pelayanan Publik
Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Kejati Sulteng Proses 56 Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data