|
Nusa
Rencana Pemekaran Sukabumi Menuai Perdebatan
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 22:30 WIB
TEMPO Interaktif, Sukabumi: Forum Musyawarah Pajampangan (Formusja) menolak hasil kajian awal pemekaran
Kabupaten Sukabumi yang dibuat Tim Penyusunan dan Pengkajian Pendahuluan Rencana Pemekaran
Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kajian tersebut lebih cenderung menjadikan Kabupaten Sukabumi
menjadi dua kabupaten.
Ketua Presidium Formusja, Zeni Zeinal Alamsyah menjelaskan berdasarkan SK Gubernur Jabar
nomor 31 tahun 1990, Kabupaten Sukabumi dimekarkan menjadi tiga kabupaten. "Oleh sebab itu,
jika hasil tim lebih cenderung kepada pembagian dua wilayah sangat tidak sesuai dengan SK
Gubernur," ujar Zeni kepada wartawan, Kamis (24/2) di sela-sela acara ekspose kajian
pendahuluan pemekaran Kabupaten Sukabumi, di Pendopo Bupati Sukabumi.
Menurut Zeni, jika Kabupaten Sukabumi hanya dibagi menjadi dua kabupaten, aspek pendekatan
pelayanan masih tetap tidak akan tercapai. "Sama saja seperti yang terjadi saat ini,"
ujarnya. Selain itu, sambung Zeni, pihaknya tidak sepakat jika pemekaran hanya didasarkan
kemampuan daerah dalam mendapatkan PAD.
Lebih lanjut Zeni mengatakan, pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua kabupaten ini
tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Perlu diingat juga, lanjutnya, keingianan
pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat Pajampangan (Sukabumi Selatan).
Selain itu, kata Zeni, pihaknya juga sudah membentuk Panitia Pembentukan Kabupaten
Sukabumi Selatan (P2KS).
Menurut zeni, berdasarkan hasil kajian P2KS, Pajampangan sudah layak dijadikan sebuah
kabupaten. Dengan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah dan lain sebagainya.
"Kabupaten Pajampangan ini terdiri dari eks wilayah empat, enam dan tujuh yang meliputi
sekitar 17 kecamatan," paparnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Penyusunan dan Pengkajian Pendahuluan Rencana
Pemekaran Kabupten Sukabumi, Dayat NS Wiranta mengatakan, berdasarkan hasil kajian
tim kemungkinan pemekaran menjadi maksimal tiga kabupten. Namun, lanjut dia, pemekaran
lebih layak dibagi menjadi dua wilayah. Yaitu menjadi Kabupaten Sukabumi Timur dengan
pusat pemerintahan di Cisaat atau Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Barat dengan pusat
pemerintahan Pelabuanratu. "Untuk itu rekomendasi tim adalah supaya dapat meningkatkan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemekaran Kabupaten Sukabumi
menjadi dua kabupaten," imbuhnya.
Deden Abdul Aziz-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]](/hg/photostock/2005/01/14/s_AR02081317_high_thumb.jpg) |
![Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang-perangan di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]](/hg/photostock/2005/01/13/s_AR02081310_high_thumb.jpg) |
| Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
|
|
| Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|