Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Rencana Pemekaran Sukabumi Menuai Perdebatan
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 22:30 WIB

TEMPO Interaktif, Sukabumi: Forum Musyawarah Pajampangan (Formusja) menolak hasil kajian awal pemekaran
Kabupaten Sukabumi yang dibuat Tim Penyusunan dan Pengkajian Pendahuluan Rencana Pemekaran
Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, kajian tersebut lebih cenderung menjadikan Kabupaten Sukabumi
menjadi dua kabupaten.

Ketua Presidium Formusja, Zeni Zeinal Alamsyah menjelaskan berdasarkan SK Gubernur Jabar
nomor 31 tahun 1990, Kabupaten Sukabumi dimekarkan menjadi tiga kabupaten. "Oleh sebab itu,
jika hasil tim lebih cenderung kepada pembagian dua wilayah sangat tidak sesuai dengan SK
Gubernur," ujar Zeni kepada wartawan, Kamis (24/2) di sela-sela acara ekspose kajian
pendahuluan pemekaran Kabupaten Sukabumi, di Pendopo Bupati Sukabumi.

Menurut Zeni, jika Kabupaten Sukabumi hanya dibagi menjadi dua kabupaten, aspek pendekatan
pelayanan masih tetap tidak akan tercapai. "Sama saja seperti yang terjadi saat ini,"
ujarnya. Selain itu, sambung Zeni, pihaknya tidak sepakat jika pemekaran hanya didasarkan
kemampuan daerah dalam mendapatkan PAD.

Lebih lanjut Zeni mengatakan, pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua kabupaten ini
tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Perlu diingat juga, lanjutnya, keingianan
pemekaran merupakan aspirasi dari masyarakat Pajampangan (Sukabumi Selatan).
Selain itu, kata Zeni, pihaknya juga sudah membentuk Panitia Pembentukan Kabupaten
Sukabumi Selatan (P2KS).

Menurut zeni, berdasarkan hasil kajian P2KS, Pajampangan sudah layak dijadikan sebuah
kabupaten. Dengan pertimbangan jumlah penduduk, luas wilayah dan lain sebagainya.
"Kabupaten Pajampangan ini terdiri dari eks wilayah empat, enam dan tujuh yang meliputi
sekitar 17 kecamatan," paparnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Penyusunan dan Pengkajian Pendahuluan Rencana
Pemekaran Kabupten Sukabumi, Dayat NS Wiranta mengatakan, berdasarkan hasil kajian
tim kemungkinan pemekaran menjadi maksimal tiga kabupten. Namun, lanjut dia, pemekaran
lebih layak dibagi menjadi dua wilayah. Yaitu menjadi Kabupaten Sukabumi Timur dengan
pusat pemerintahan di Cisaat atau Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi Barat dengan pusat
pemerintahan Pelabuanratu. "Untuk itu rekomendasi tim adalah supaya dapat meningkatkan
kinerja penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemekaran Kabupaten Sukabumi
menjadi dua kabupaten," imbuhnya.

Deden Abdul Aziz-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827] Protes pemuda Nias menuntut pemekaran wilayah Nias dengan melakukan atraksi tarian perang-perangan di depan kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020827]
Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
Protes Menuntut Pemekaran Wilayah Nias
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Minta Provinsi Banten Ambil Alih Situ Cipondoh
Konsep Megapolitan Percepat Pembangunan Bodetabek
Bakor Cipasera Santuni 1001 Anak Yatim Piatu
Tokoh Masyarakat Betawi Tolak Pembentukan Kota Baru
Lahan Pusat Pemerintahan Tigaraksa Bermasalah
Kota Otonom Cipasera Ditargetkan Terbentuk Tahun 2006
Penolakan Pembentukan Kota Cipasera Bernuansa Politis
72 Kepala Desa Tolak Pembentukan Kota Cipasera
Anggota DPRD Tangerang Dukung Berdirinya Kota Cipasera
Warga Kolonodale Minta DPR Realisasikan Pemekaran
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
> selengkapnya...

Website

Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data