Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Polda Jawa Tengah Temukan Lagi 10 Senjata M16
Kamis, 24 Pebruari 2005 | 19:31 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Jajaran Resmob Polda Jawa Tengah dan Resmob Polwil Kedu dalam pengembangan kasus
senjata api di Temanggung menemukan ribuan amunisi dan senjata api. Barang-barang ini
ditemukan di Purworejo, setelah sebelumnya sempat dibuang untuk untuk menghilangkan jejak.

Kepala Unit Reserse Mobil Polda Jawa Tengah AKP Puji Marsono mengungkapkan hal ini kepada
Tempo, Kamis (24/2). "Barang bukti diceburkan di Bendungan Boro, Desa Pangenrejo, Purworejo
Kota," katanya.

Menurut Puji, dengan upaya yang cukup keras, pihaknya menemukan barang bukti tersebut.
Diuraikan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil pengembangan itu, yakni amunisi
sejumlah 2011 butir, dengan perincian kaliber 5,56 sebanyak 820 butir, kaliber 7,62
sebanyak 541 butir, kaliber 30 m ball sebanyak 100 butir, kaliber 5,56 karet cal 7,62
sebanyak 60 butir dan kaliber 303 sebanyak 450 butir. Selain amunisi tersebut, juga
ditemukan 10 pucuk senjata api M16 dan komponen senjata lain bermacam-macam laras senjata.
"Senjata itu dimasukkan dalam karung," kata Puji.

Polisi pun menetapkan Alex alias Tony sebagai tersangka. Menurut Puji, Alex warga
Purworejo ini merupakan suruhan sekaligus adik ipar Handoko yang sekarang masih menjadi
tahanan di Polda Jawa Tengah. Semula barang-barang tersebut, tersimpan di rumah Handoko di
Temanggung namun kemudian dilimpahkan kepada Tony alias Alex untuk dibuang.

Tony pun berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang ke Bendung boro di Desa
Pangenrejo. Namun, amunisi yang banyak dan berat pun tak jadi dibuang, hanya senjata
apinya yang dibuang.

Temuan senjata dan amunisi ini menambah panjang daftar barang bukti kasus senjata api yang
menghebohkan. Sebelumnya Polda Jawa Tengah sudah menangkap 5 tersangka yakni Suyanto,
Handoko, Yusro, Anwar dan Wasno.

Dian Yuliastuti-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Ketertiban Tak Boleh Disewa Perorangan
Polri Terapkan Prosedur Baru Izin Penggunaan Senjata Api
Membawa Senjata dan Ribuan Amunisi, Warga Australia Dituntut 6 Bulan
BIN Boleh Adakan Senjata Untuk Kepentingan Dinas
Adrianus: Penggunaan Senjata Menjadi Gaya Hidup


Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data