|
Delapan Mantan Anggota DPRD Solo Ditahan
Selasa, 22 Pebruari 2005 | 13:03 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri Solo, Selasa siang (22/2), menjebloskan delapan mantan anggota DPRD Solo ke tahanan, sehubungan dengan kasus korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 5,7 miliar.
Kedelapan anggota tersebut masing-masing Purwono (PDIP), Rio Suseno (PDIP), Mujahid (PAN), Riyadi Dodi Prasetyo (PAN), Sali Basuki (Golkar), Bandung Joko Suryono (Golkar), Ipmawan M. Iqbal (PBB), dan Darsono (PPP).
Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 1 8/3/11/Ft/02/2005 untuk masa waktu selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat penahanan tanggal 22 Februari sampai dengan 13 Maret 2005. Dalam surat perintah penanganan tersebut, kedelapan tersangka diduga melakukan tindak korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001.
Tiga diantara mereka yang tercatat masih aktif sebagai anggota dewan 2004-2009 sebenarnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi Kepala Kejaksaan Negeri Solo Djoewoto Pengasuh, tidak mengabulkannya. Kedelapan tersangka itu kemudian menyatakan menolak untuk ditahan, sehingga pihak kejaksaanpun membuat berita acara penolakan penahanan.
Salah seorang tersangka, Darsono, mengakui adanya permohonan tersebut. Apalagi buat dirinya yang kini masih menjabat sebagai anggota DPD Solo dan memiliki catatan kesehatan yang kurang baik. Namun akhirnya dia harus pasrah. “Mau bagaimana lagi kalau tidak dikabulkan,” katanya.
Penahanan kedelapan orang tersebut diringi dengan isak tangis dari para istri tersangka yang sejak pagi menunggui suaminya dikantor Kejaksaan Negeri Solo. Sejumlah anggota dewan DPD Solo juga nampak menyaksikan prosesi penahanan rekan-rekannya. Sekarang ini, para tersangka tersebut menempati ruang tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Solo. Imron Rosyid/Anas Syahirul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|