|
Jawa Madura
KPUD di Jawa Tengah Tak Sanggup Penuhi Ketentuan Pilkada
Minggu, 20 Pebruari 2005 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah menyatakan tidak sanggup melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 11 Februari itu tidak masuk akal karena sudah kadaluwarsa.
"Ketidaksanggupan kami justru karena kesalahan dari pembuat PP sendiri, bukan karena KPUD yang tidak mampu," ujar anggota KPU Kabupaten Boyolali Ribut Budi Waluyo,
Minggu (20/2).
Ribut menjelaskan, ketentuan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan adalah penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan Pilkada serta pembentukan panitia pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam PP. Dia menyebutkan, dalam Pasal 3 ayat 3
disebutkan bahwa "penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD". Demikian juga dengan Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan "Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD".
Menurut dia, KPU telah menerima pemberitahuan dari DPRD setempat jauh-jauh hari sebelumnya. KPU Boyolali, misalnya, telah menerima pemberitahuan berakhirnya masa tugas bupati dari DPRD pada Januari lalu.
Hal seupa terjadi di Sukoharjo. DPRD setempat mengirimkan pemberitahuan kepada KPUD kalau Bupati Sukoharjo sudah tidak menjabat lagi pada 5 Februari lalu. "Kalau dihitung kan berarti tanggal 19 Februari lalu, tata cara dan jadwal waktu tahapan sudah harus ditetapkan. Ini kan jelas tidak mungkin wong kami baru terima PP-nya Sabtu (19/2) kemarin," ujar Ketua KPU Sukoharjo, Khomsun Nur Arief. (Imron Rosyid)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|