Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

KPUD di Jawa Tengah Tak Sanggup Penuhi Ketentuan Pilkada
Minggu, 20 Pebruari 2005 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah menyatakan tidak sanggup melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, ketentuan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 11 Februari itu tidak masuk akal karena sudah kadaluwarsa.

"Ketidaksanggupan kami justru karena kesalahan dari pembuat PP sendiri, bukan karena KPUD yang tidak mampu," ujar anggota KPU Kabupaten Boyolali Ribut Budi Waluyo,
Minggu (20/2).

Ribut menjelaskan, ketentuan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan adalah penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan Pilkada serta pembentukan panitia pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam PP. Dia menyebutkan, dalam Pasal 3 ayat 3
disebutkan bahwa "penetapan tata cara dan jadwal waktu tahapan pelaksanaan pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPUD dan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan DPRD". Demikian juga dengan Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan "Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD".

Menurut dia, KPU telah menerima pemberitahuan dari DPRD setempat jauh-jauh hari sebelumnya. KPU Boyolali, misalnya, telah menerima pemberitahuan berakhirnya masa tugas bupati dari DPRD pada Januari lalu.

Hal seupa terjadi di Sukoharjo. DPRD setempat mengirimkan pemberitahuan kepada KPUD kalau Bupati Sukoharjo sudah tidak menjabat lagi pada 5 Februari lalu. "Kalau dihitung kan berarti tanggal 19 Februari lalu, tata cara dan jadwal waktu tahapan sudah harus ditetapkan. Ini kan jelas tidak mungkin wong kami baru terima PP-nya Sabtu (19/2) kemarin," ujar Ketua KPU Sukoharjo, Khomsun Nur Arief. (Imron Rosyid)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pilkada di Sumsel akan Dilaksanakan Serentak
Simple Majority Potensi Timbulkan Konflik
Pemilihan Kepala Daerah Baru Bisa Digelar Juli 2005
DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan
Jelang Pilkada Wali Kota Depok: PAN dan PPP Buka Peluang Calon Luar Partai
PDIP Depok Incar Posisi Wakil Walikota
Pemerintah Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah
Presiden Minta Calon Kepala Daerah Tidak Melakukan Politik Uang
Papua Siap Laksanakan Pilkada
Walikota Badrul Kamal Saingan Berat Nurmahmudi Pada Pilkada Kota Depok
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Buruh Bentrok Dengan Satgas KJRI di Hongkong
Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data