Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memutuskan memecat Wakil Bupati Muhammad Dong dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Jumat (18/2). Dewan menilai Muhammad Dong melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29, yakni melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil bupati.

"Ini pendapat dewan, bahwa Muhammad Dong layak dilesengserkan. Pendapat ini akan kami sampaikan ke MA," kata Jamhuri, Wakil Ketua DPRD Bangkalan kepada Tempo. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, pendapat dewan itu akan dibahas Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari.

Menurut Jamhuri, Dong dinilai tidak membantu melaksanakan tugas-tugas bupati dan terjadi ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupatinya. "Banyak sekali kesalahan Muhammad Dong. Misalnya diberi tugas menangani PDAM , malah didelegasikan ke
orang lain," ujarnya.

Keputusan pemecatan itu diambil setelah beberapa kali mencoba mengislahkan bupati dan wakil bupati lewat rapat pemimpin dewan. "Tapi wakil bupati tak mau menandatangani islah," kata Jamhuri. Selain itu, desakan masyarakat juga kuat agar wakil bupati diberhentikan.

Menanggapi keputusan DPRD itu, sambil tertawa Dong mengatakan dirinya merasa tak mempunyai salah, baik soal politik maupun hukum pidana. "Keputusan itu tak ada payung hukumnya. Apa salah saya. Apa saya melakukan korupsi atau mempunyai ijasah palsu," katanya dengan suara tinggi.

Selama dua tahun mendampingi Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Muhammad Dong mengaku tak pernah diberi tugas dan pekerjaan. "Bagaimana dikatakan wakil bupati tak membantu bupati, wong saya tak pernah diberi tugas. Apa yang bisa dibantu, tugas kami tak ada," kilahnya.

Dong menilai, DPRD tak mempunyai hak melengserkan wakil bupati karena tak ada aturannya. "Seharusnya panggil saya. Tanyakan apa betul saya ingin melengserkan bupati, kalau tuduhannya saya berencana melengserkan bupati," ujarnya.
Dong mengatakan dirinya tak pernah ada persoalan dengan bupati. Soal ijazah palsu atau tuduhan korupsi bupati Bangakalan terhadap dana pemulangan pengungsi, kata dia, bukan berasal dari dirinya.

Menanggapi upaya islah dengan bupati yang dilakukan DPRD, Dong mengakui, dirinya terpaksa tak menandatangani surat islah karena isinya menyudutkan dirinya. "Isinya apa, saya diminta tak menjatuhkan bupati. Orang gila pun tak akan tandatangan. Iya kalau saya lulusan SD, saya ini sarjana, bukan memiliki ijazah palsu," paparnya.

Dong menyatakan akan melakukan upaya hokum atas keputusan dewan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan upaya hukum seperti apa. "Saya akan mengkaji keputusan
itu dulu, karena sampai sekarang saya belum menerimanya." (Adi Mawardi)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jelang Pilkada Wali Kota Depok: PAN dan PPP Buka Peluang Calon Luar Partai
PDIP Depok Incar Posisi Wakil Walikota
Pemerintah Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk Pemilihan Kepala Daerah
Presiden Minta Calon Kepala Daerah Tidak Melakukan Politik Uang
Papua Siap Laksanakan Pilkada
Walikota Badrul Kamal Saingan Berat Nurmahmudi Pada Pilkada Kota Depok
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Ikut Pilkada Surabaya
Polri Petakan Daerah Rawan Konflik Saat Pilkadal
Ryaas Rasyid: Peraturan Pilkada Seharusnya Dibuat KPU
Pemilihan Wali Kota, Partai Demokrat Depok akan Berkoalisi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data