|
Jawa Madura
DPRD Pecat Wakil Bupati Bangkalan
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan memutuskan memecat Wakil Bupati Muhammad Dong dalam rapat paripurna di gedung Dewan, Jumat (18/2). Dewan menilai Muhammad Dong melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 29, yakni melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil bupati.
"Ini pendapat dewan, bahwa Muhammad Dong layak dilesengserkan. Pendapat ini akan kami sampaikan ke MA," kata Jamhuri, Wakil Ketua DPRD Bangkalan kepada Tempo. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, pendapat dewan itu akan dibahas Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 30 hari.
Menurut Jamhuri, Dong dinilai tidak membantu melaksanakan tugas-tugas bupati dan terjadi ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupatinya. "Banyak sekali kesalahan Muhammad Dong. Misalnya diberi tugas menangani PDAM , malah didelegasikan ke
orang lain," ujarnya.
Keputusan pemecatan itu diambil setelah beberapa kali mencoba mengislahkan bupati dan wakil bupati lewat rapat pemimpin dewan. "Tapi wakil bupati tak mau menandatangani islah," kata Jamhuri. Selain itu, desakan masyarakat juga kuat agar wakil bupati diberhentikan.
Menanggapi keputusan DPRD itu, sambil tertawa Dong mengatakan dirinya merasa tak mempunyai salah, baik soal politik maupun hukum pidana. "Keputusan itu tak ada payung hukumnya. Apa salah saya. Apa saya melakukan korupsi atau mempunyai ijasah palsu," katanya dengan suara tinggi.
Selama dua tahun mendampingi Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Muhammad Dong mengaku tak pernah diberi tugas dan pekerjaan. "Bagaimana dikatakan wakil bupati tak membantu bupati, wong saya tak pernah diberi tugas. Apa yang bisa dibantu, tugas kami tak ada," kilahnya.
Dong menilai, DPRD tak mempunyai hak melengserkan wakil bupati karena tak ada aturannya. "Seharusnya panggil saya. Tanyakan apa betul saya ingin melengserkan bupati, kalau tuduhannya saya berencana melengserkan bupati," ujarnya.
Dong mengatakan dirinya tak pernah ada persoalan dengan bupati. Soal ijazah palsu atau tuduhan korupsi bupati Bangakalan terhadap dana pemulangan pengungsi, kata dia, bukan berasal dari dirinya.
Menanggapi upaya islah dengan bupati yang dilakukan DPRD, Dong mengakui, dirinya terpaksa tak menandatangani surat islah karena isinya menyudutkan dirinya. "Isinya apa, saya diminta tak menjatuhkan bupati. Orang gila pun tak akan tandatangan. Iya kalau saya lulusan SD, saya ini sarjana, bukan memiliki ijazah palsu," paparnya.
Dong menyatakan akan melakukan upaya hokum atas keputusan dewan tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan upaya hukum seperti apa. "Saya akan mengkaji keputusan
itu dulu, karena sampai sekarang saya belum menerimanya." (Adi Mawardi)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|