|
Subang
Barang Bekas Milik Texmaco Dilelang untuk Pesangon
Rabu, 16 Pebruari 2005 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Subang:Pengadilan Negeri Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil melelang barang bekas jenis scraf (besi) sebanyak 2.540 ton milik PT. Texmaco Engineering Subang.
Hasil pelelangan barang bekas ini akan digunakan untuk membayar pesangon 1.704 karyawan Texmaco. Karyawan perusahaan milik Marimutu Sinivasan ini telah diberhentikan sejak April 2004.
Sugeng Tarsono, Kepala Panitera Pengadilan Negeri Subang, kepada Tempo, Rabu (16/2), mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa (15/2). Pemenangnya adalah PT.Inter Wood dari Jakarta.
Perusahaan itu sebelumnya telah menyetorkan dana di sebuah bank yang telah ditunjuk Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bekasi, sebesar Rp. 30 miliar. Harga jual besi bekas ditetapkan Rp.1.250 per kilogramnya.
Pencairan dana hasil lelang masih harus menunggu terbitnya risalah dari KP2LN Bekasi. "Tapi, tidak bakalan sampai bulanan, mungkin hanya dalam beberapa hari saja," ujar Sugeng memastikan.
Pelaksanaan lelang itu berdasarkan surat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4D), yang memenangkan gugatan pengurus unit kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Texmaco Subang, atas pemilik perusahaan, berkaitan dengan janji pembayaran pesangon dengan hasil penjualan barang bekas milik perusahaan. Keputusan itu lalu, ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat putusan Pengadilan Negeri Subang tentang eksekusi dan lelang barang bekas.
Sukamto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Heavindo Perkasa Engineering (salah satu anak perusahan Texmaco), mengaku puas atas keberhasilan lelang itu. "Karena kami sudah pasti akan mendapatkan uang pesangon yang telah dinantikan hampir satu tahun lamanya ini," kata Sukamto.
SPSI Texmaco Engineering Subang telah merinci, dana pesangon buat 1.704 eks karyawan Texmaco itu sebesar Rp.24 miliar. Menurut Sukamto, uang pesangon itu baru akan bisa dicairkan paling cepat pertengahan Februari dan paling lambat awal Maret depan.
Para karyawan operator diperkirakan akan mendapatkan uang pesangon rata-rata Rp.10 juta, sedangkan para suvervisor hingga level manajer mendapatkan antara Rp.10- Rp 150 juta.
Texmaco Engineering Subang memberhentikan karyawannya setahun silam karena sudah tak sanggup membayar gaji. Perusahaan ini dililit utang kepada negara sebesar Rp.29,37 triliun. Perusahaan juga telah berhenti beroperasi akibat tak ada lagi order dari mitra bisnisnya.
Pembagian uang pesangon akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Subang, berdasarkan data dari Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat dan Serikat Pekerja Texmaco. Sukamto mengaku setuju dengan rencana yang ditetapkan pihak pengadilan itu. "Tak ada masalah," katanya.
Nanang Sutisna
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|