|
Jawa Tengah
Gubernur Jateng Usul Penyelesaian Hukum atas Kasus Bupati Temanggung
Selasa, 15 Pebruari 2005 | 17:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Temanggung dan 14 birokrat yang mengundurkan diri, Selasa (15/2), menemui Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto untuk menanyakan proses penyelesaian kasus di daerah mereka. Sementara itu Mardiyanto merekomendasikan proses penyelesaian hukum untuk kasus ini tetap diteruskan.
Seperti ramai diberitakan, puluhan aparat birokrasi di Kabupaten Temanggung mengundurkan diri. Mereka protes keberadaan dan cara memerintah Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Selain itu, Bupati Totok juga terindikasi terlibat korupsi.
Joko Sumarfrianto, Ketua Aliansi Partai Politik mengungkapkan hal ini kepada wartawan sebelum berdialog dengan Mardiyanto.
Sedangkan dalam dialog dengan LSM, 14 camat dan kepala bagian Setda Temanggung yang mengundurkan diri, Gubernur menyatakan alternatif penyelesaian yang paling memungkinkan ditempuh yakni proses hukum. Hal ini seperti yang ditegaskan Gubernur pada Senin (14/2) malam dihadapan Komisi A DPRD Jawa Tengah. "Seperti yang sudah saya laporkan ke Mendagri, ada beberapa alternatif solusi. Namun yang elegan ya penyelesaian melalui jalur hukum. Memang lama tapi inilah yang terbaik karena semua saling menuduh dan nanti akan dibuktikan lewat jalur hukum," tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, proses hukum yang sudah berjalan ini hendaknya juga jangan sampai menimbulkan gejolak dan berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat. Bila memang dalam proses hukum ini ditemukan sesuatu maka otomatis bupati akan diberhentikan sementara. Masyarakat pun diminta sabar karena proses hukum juga makan waktu.
Gubernur menyatakan empat alternatif solusi yang diusulkan ke Mendagri meneruskan usulan DPRD yang terkait dengan hak interpelasi, yaitu memberi kesempatan bupati memperbaiki diri, bupati sukarela mengundurkan diri, pemberhentian dan proses hukum.
Lebih lanjut dalam kasus Temanggung ini diakui sangat pelik dan rumit karena menyangkut berbagai aspek. Namun hal ini semua tergantung pada bupati Temanggung untuk menyelesaikan masalah ini. Temanggung ke depan tergantung oleh Pak Totok sendiri," kata Gubernur.
Hingga kini surat ijin pemeriksaan bupati Temanggung belum turun ke Polda Jawa Tengah. Menurut Endro Y, camat Selopampang, hal ini cukup berpengaruh bagi kinerja birokrasi yang mengundurkan diri dan masyarkat. "Bagi yang tidak mundur mungkin mereka tenang-tenang saja, tapi bagi kami tidak. Kami pun selalu ditanya masyarakat karena memang surat itu yang ditunggu-tunggu," kata Endro.
Sementara itu, Senin lalu, Polda Jawa Tengah bertemu dengan KPK dan BPK untuk membicarakan dugaan korupsi di Temanggung. Sayangnya baik dari Polda, KPK dan BPK tutup mulut kepada wartawan tentang isi pembicaraan mereka.
Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|