Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banten

Dua Kelompok Massa Unjuk Kekuatan di Pengadilan Negeri Serang
Selasa, 15 Pebruari 2005 | 16:34 WIB

TEMPO Interaktif, Banten: Aksi unjuk rasa yang digelar dua kelompok massa kembali mewarnai sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantuan penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/2).

Sekitar 300 orang yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Hukum (FMPH) meminta majelis hakim menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa yaitu Dharmono K Lawi, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin. Sedangkan sekitar 50 massa lainnya menolak persidangan dan mendesak agar majelis hakim mebebaskan para terdakwa.

Kendati tidak sampai bentrok, aksi dua kelompok massa ini sempat merepotkan petugas. Mereka tidak hanya saling adu orasi, tetapi juga memukuli mobil tahanan yang mengangkut ketiga terdakwa. Beruntung aksi ini tidak berlangsung lama, karena puluhan polisi bersenjata yang mengawal persidangan ini langsung mengamankan para terdakwa untuk masuk ke ruang sidang.

Kelompok massa peduli hukum ini, juga memberikan seekor ayam jantan (jago) kepada Ketua PN Serang, Husni Rizal. "Ayam jago ini sebagai simbol agar pengadilan bersikap tegas dan kuat untuk mengadili para koruptor. Harus ada penegakan hukum yang seadil-adilnya," ujar Tubagus Mahfud, Sekretaris FMPH

Pada sidang kedua kasus korupsi DPRD Banten ini, ketiga pengacara terdakwa saling bergatian membacakan eksepsi. Sidang dipimpinan Ketua Mejelis Hakim Hunsi Rizal yang juga Ketua PN Serang.

Dalam esepsinya, Agus Setiawan, penasihat hukum Dharmono K Lawi meminta agar majelis hakim, membatalkan dakwaan jaksan penuntut umum (JPU). Agus menilai penyidikan yang dilakukan JPU atas kliennya tidak cermat dan melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Agus mempermasalahkan tidak adanya izin dari Presiden untuk memeriksa klienya. Menurut dia, sesaui UU nomor 22 tahun 2003 pasal 106 harus ada izin presiden "Penyidikan dilakukan tanpa izin Presiden, tapi hanya ijin yang dipegang penyidik hanya dari Kejaksaan Agung," katanya.

Sama halnya Agus, KG. Widjaja pengacara hukum Mufrodi Muchsin juga menolak semua dakawaan terhadap klienya.

Selain pembelaan penasihat hukum mereka, Dharmono K Lawi dan Mufrodi Muchsin --yang kini terpilih lagi sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009-- juga diberi kesempatan membacakan sendiri pembelaaan mereka.

Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Muslim Djamaludin.

Faidil Akbar

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

19 Anggota DPRD Buol Jadi Tersangka Korupsi
Saksi: Pemerintah Daerah Kreatif Soal Anggaran
DPP PDIP Kumpulkan Tersangka Kasus Korupsi APBD Bali
PN Semarang Gelar Sidang Korupsi 11 Mantan Anggota DPRD
Kejari Solo Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan DPRD Solo
Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi DPRD Banten
Sidang Puteh Ajukan Saksi Ahli Akuntan
Tiga Pemimpin DPRD Banten Diadili
NU Haramkan Amal di Jalan dan Money Politics
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data