|
JawaTimur
Istri Noordin M.Top Tetap Ditahan di Tahanan Umum
Senin, 14 Pebruari 2005 | 18:02 WIB
TEMPO Interaktif, Pasuruan: Permintaan Tim Pengacara Muslim (TPM) agar klien mereka, Munfiatun alias Fitri, 28 tahun, istri Noordin M. Top, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) khusus wanita ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/2).
Majelis hakim juga menolak penangguhan penahanan Munfiatun sebagaimana diminta Nyonya Harozom, ibu Munfiatun. Permintaan TPM dan Harozom diajukan dalam persidangan pertama (pembacaan dakwaan), Kamis (3/2). Penolakan ini disampaikan Amiryat, ketua majelis hakim, dalam persidangan lanjutan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi TPM.
Penolakan itu didasari alasan tempat tinggal terdakwa berada di wilayah hukum Bangil. "Kami tolak karena tempat tinggal terdakwa kan di wilayah hukum Bangil. Ini alasan pertama. Untuk menjamin keselamatan terdakwa, maka penahanan tetap di Rumah Tahanan Bangil sini. Jika dipindah ke LP Wanita Sukun di Kota Malang, kami khawatir, nantinya persidangan tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Lagi pula, jika ditahan di tempat yang jauh begitu, maka diperlukan pengamanan ekstra," katanya pada wartawan.
Begitupun, kata dia, PN Bangil sangat mampu memahami permintaan TPM dan ibu Munfiatun, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bangil agar Munfiatun dapat ditahan di sel tersendiri, yang terpisah dari tahanan laki-laki. Setidaknya Munfiatun bisa lebih leluasa beribadah.
Menanggapi Amiryat, salah seorang anggota TPM, M. Syaaf, menyatakan penolakan itu menjadi hak hakim. "Secara hukum, hakim memang berhak menolaknya. Bagi kami, yang penting sekarang klien kami diberi sel khusus yang dapat menjamin hak-haknya dalam menjalankan kegiatan agama," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Munfiatun dengan dakwaan berlapis, yakni memalsukan dokumen pernikahan, serta menyembunyikan buronon teroris Noordin M. Top selama 1,5 bulan di empat berbeda di Jawa Timur. Atas dua dakwaan ini, Munfiatun terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
Abdi Purmono
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pesawat Garuda DC 9/ Woyla yang dibajak ketika sinngah di Penang Malaysia [ Repro Sunday Star; 12A/21/81; 20010418 ].](/hg/photostock/2005/01/31/s_Bajak_high_thumb.jpg) |
![Polisi Gegana memeriksa lokasi ledakan bom di Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa Iskandar Muda/ asrama mahasiswa Aceh di kawasan Manggarai, 16 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/340/2001; 20010530].](/hg/photostock/2005/01/26/s_K1A34006_high_thumb.jpg) |
| Pembajakan Pesawat Garuda DC 9
|
|
| Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|