Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

PN Semarang Gelar Sidang Korupsi 11 Mantan Anggota DPRD
Senin, 14 Pebruari 2005 | 11:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Semarang hari ini menggelar persidangan perdana kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 Kota Semarang senilai Rp 2,16 miliar, dengan tersangka 11 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.

Ke-11 terdakwa tersebut adalah Ismoyo Soebroto, Fathur Rahman, Shonhaji Zaenuri, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Humam Mukti Azis, Hamas Ghanny, Tohir Sandirjo, Hindarto Handoyo, Ahmad Yusuf Sujiyanto, dan Suprihadi.

Terdakwa dinilai orang-orang yang mempunyai wewenang dalam pengeluaran anggaran. Sebagian dari para terdakwa itu masih aktif menjadi anggota legislatif.

Humas PN Semarang Sutoyo menjelaskan, berkas dugaan korupsi ini dibagi menjadi tiga berkas, yakni berkas dengan terdakwa Ismoyo Soebroto (mantan Ketua DPRD Kota Semarang) dan kawan-kawan yang diketuai Abid Saleh Mendrofa.

Berkas kedua dengan terdakwa Fathur Rahman (mantan Ketua Komisi C) dan kawan-kawan dengan Ketua Majelis Hakim Faturahman, Sri Muryanto, dan I Wayan Kota.

Selain itu, berkas Shonhaji Zaenuri (mantan Ketua Panitia Anggaran) dan kawan-kawan dengan Majelis Hakim yang diketuai Rahardjo Mulyono.

Sutoyo juga menambahkan, untuk mempercepat proses persidangan, PN Semarang akan menggelar sidang dengan tiga jadwal sekaligus, yakni pukul 09.00-11.00 WIB, pukul 11.00-13.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00. PN juga telah menyiapkan televisi monitor untuk mengantisipasi membanjirnya pengunjung sidang.

Para terdakwa dijerat pelanggaran Pasal 2 ayat 1 sub a jo. Pasal 18 jo. Pasal 43 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP untuk Pasal 43 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sohirin - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejari Solo Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan DPRD Solo
Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi DPRD Banten
Tiga Pemimpin DPRD Banten Diadili
DPRD Tangerang Usut Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Bandara Cengkareng
Lima Orang Mantan Anggota DPRD Kediri Diperiksa
Delapan Mantan Anggota DPRD Solo Dikenai Wajib Lapor
14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data