|
Nusa
Kejari Solo Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Kamis, 10 Pebruari 2005 | 04:10 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memperpanjang penahanan dua mantan pimpinan DPRD
Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar
Rp 4,2 miliar. Masa penahanan pertama selama 20 hari atas diri Bambang Mudiarto (Ketua)
dan Yusuf Hidayat (wakil ketua) sudah habis pada tanggal 8 Pebruari 2005.
Surat pengajuan perpanjangan penahanan sendiri sebenarnya telah dilayangkan seminggu
sebelum masa penahanan pertama selesai. Perpanjangan penahanan terhadap dua mantan
pimpinan dewan tersebut dikarenakan berkas dakwaan terhadap keduanya tengah dalam proses
penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini berkas dakwaan masih
dikaji ulang oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) JAteng dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan
Agung.
"Karena masih (dakwaan) dikaji Kejati dan Kejagung, maka dalam waktu dekat belum bisa
dilimpahkan ke pengadilan. Maka penahanan terhadap dua mantan pimpinan dewan kita
perpanjang selama 30 hari lagi. Langkah kita ini dibenarkan oleh undang-undang. Dasar
perpanjangan penahanan mengacu pada Pasal 25 dan 29 KUHAP. Kita optimis sebelum masa
perpanjangan penahanan selesai berkas dakwaan sudah kita limpahkan ke pengadilan," papar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solo, Erry Marwantono SH MH, Rabu (9/2).
Sebelumnya, Kejari Solo memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa
hukum tersangka. Dua mantan pimpinan dewan menggugat praperadilan terhadap langkah
Kejari yang menahan mereka. Namun hakim tunggal Riyadi Sunindyo SH dalam sidang tangal 7
Pebruari menolak gugatan praperadilan dan membenarkan langkah kejari yang menahan dua
mantan pimpinan dewan tersebut.
Ditambahkan Erry, kejaksaan berupaya keras mempercepat penyelesaian dakwaan atas dua
mantan pimpinan dewan sehingga kasus dugaan korupsi APBD tersebut bisa segera disidangkan.
"Tidak ada niatan dari kejaksaan menunda-nunda berkas dakwaan, kita juga ingin agar kasus
korupsi bisa ditangani dengan cepat," paparnya.
Saat ini kejaksaan juga telah menunggu penyerahan delapan tersangka anggota dewan
lainnya dari unsur PRT (panitia rumah tangga) dari tim penyidik Polwil Surakarta.
Sedang berkas 28 tersangka lainnya dari anggota dewan yang belum lengkap juga tengah
dipelajari tim kejaksaan. "Adapun berkas perkara milik 28 tersangka lain yang telah
diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), hingga kini masih dipelajari dan dikaji," ujar
Erry.
Anas Syahirul-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|