Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejari Solo Perpanjang Penahanan Mantan Pimpinan DPRD
Kamis, 10 Pebruari 2005 | 04:10 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memperpanjang penahanan dua mantan pimpinan DPRD
Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar
Rp 4,2 miliar. Masa penahanan pertama selama 20 hari atas diri Bambang Mudiarto (Ketua)
dan Yusuf Hidayat (wakil ketua) sudah habis pada tanggal 8 Pebruari 2005.

Surat pengajuan perpanjangan penahanan sendiri sebenarnya telah dilayangkan seminggu
sebelum masa penahanan pertama selesai. Perpanjangan penahanan terhadap dua mantan
pimpinan dewan tersebut dikarenakan berkas dakwaan terhadap keduanya tengah dalam proses
penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini berkas dakwaan masih
dikaji ulang oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) JAteng dan kemudian diteruskan ke Kejaksaan
Agung.

"Karena masih (dakwaan) dikaji Kejati dan Kejagung, maka dalam waktu dekat belum bisa
dilimpahkan ke pengadilan. Maka penahanan terhadap dua mantan pimpinan dewan kita
perpanjang selama 30 hari lagi. Langkah kita ini dibenarkan oleh undang-undang. Dasar
perpanjangan penahanan mengacu pada Pasal 25 dan 29 KUHAP. Kita optimis sebelum masa
perpanjangan penahanan selesai berkas dakwaan sudah kita limpahkan ke pengadilan," papar
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solo, Erry Marwantono SH MH, Rabu (9/2).

Sebelumnya, Kejari Solo memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa
hukum tersangka. Dua mantan pimpinan dewan menggugat praperadilan terhadap langkah
Kejari yang menahan mereka. Namun hakim tunggal Riyadi Sunindyo SH dalam sidang tangal 7
Pebruari menolak gugatan praperadilan dan membenarkan langkah kejari yang menahan dua
mantan pimpinan dewan tersebut.

Ditambahkan Erry, kejaksaan berupaya keras mempercepat penyelesaian dakwaan atas dua
mantan pimpinan dewan sehingga kasus dugaan korupsi APBD tersebut bisa segera disidangkan.
"Tidak ada niatan dari kejaksaan menunda-nunda berkas dakwaan, kita juga ingin agar kasus
korupsi bisa ditangani dengan cepat," paparnya.

Saat ini kejaksaan juga telah menunggu penyerahan delapan tersangka anggota dewan
lainnya dari unsur PRT (panitia rumah tangga) dari tim penyidik Polwil Surakarta.
Sedang berkas 28 tersangka lainnya dari anggota dewan yang belum lengkap juga tengah
dipelajari tim kejaksaan. "Adapun berkas perkara milik 28 tersangka lain yang telah
diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), hingga kini masih dipelajari dan dikaji," ujar
Erry.

Anas Syahirul-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan DPRD Solo
Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi DPRD Banten
Sidang Puteh Ajukan Saksi Ahli Akuntan
Tiga Pemimpin DPRD Banten Diadili
NU Haramkan Amal di Jalan dan Money Politics
DPRD Tangerang Usut Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Bandara Cengkareng
Lima Orang Mantan Anggota DPRD Kediri Diperiksa
Gempa 5,2 Richter di Kabupaten Bandung
Komisi III Cecar Sekretaris Jenderal MPR Soal Anggaran
Kapolda Jateng: Bupati Temanggung Kemungkinan Jadi Tersangka
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data