|
Jawa Tengah
Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Pimpinan DPRD Solo
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Kejaksaan Negeri Solo memutuskan memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Solo Bambang Mudiarto dan Wakil Ketua DPRD 1999-2004, Yusuf Hidayat yang menjadi tersangka korupsi dana APBD Rp 4,2 miliar. Perpanjangan penahanan selama 30 hari itu dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Djoewito Pengasuh, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama yang dijalani kedua tersangka Selasa (8/2).
"Kajari memutuskan memperpanjang penahanan selama 30 hari mulai 9 Februari hingga 10 Maret," kata Kasi Intel Kejari Solo, Ponco Hartanto, Selasa (8/2).
Menurut Ponco, pihaknya merujuk pada Pasal 26 dan 29 KUHP sebagai dasar perpanjangan penahanan tersebut. Dia menyebutkan, keputusan Pengadilan Negeri Solo yang menolak gugatan pra peradilan kedua tersangka juga menjadi salah satu satu alasan meski keluarga dan tujuh pimpinan partai politik menyediakan diri sebagai jaminan untuk menangguhkan penahanan. "Ancaman hukuman kedua tersangka lebih dari lima tahun, selain itu UU memberikan kewenangan kepada kami bila ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya lagi, bisa ditahan," kata dia.
Kasi Pidsus Kejari Solo, Ery Marwantono menambahkan, perpanjangan masa tahanan itu dikarenakan pihaknya belum menyelesaikan surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Ery, saat ini tim jaksa penuntut umum masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung. "Begitu dakwaan selesai, akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Kejari saat ini juga masih menunggu penyerahan berkas delapan orang anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Solo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dari Polwil sebagai penyidik. Derdasarkan ketentuan KUHAP yang menjadi dasar penahanan pimpinan DPRD, maka hampir dipastikan kedelapan anggota dewan yang sebagian terpilih kembali sebagai anggota DPRD 2004-2009 juga akan ditahan kejaksaan. "Jangan berandai-andai lah, wong berkas-nya saja belum kami terima kok," kata Ponco.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|