|
Jawa Madura
Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi DPRD Banten
Senin, 07 Pebruari 2005 | 18:49 WIB
TEMPO Interaktif, Banten:Aksi unjuk rasa sekitar 300 warga mewarnai sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantaun penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar di Pengagadilan Negeri Serang, Senin (7/2). Massa menuntut ketiga terdawa -Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muchsin, Muslim Djalamudin- dituntut seberat-beratnya karena menyelewengkan dana rakyat.
Massa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dengan tiga truk. Begitu tiba, mereka langsung memasuki halaman pengadilan karena saat itu petugas keamanan belum datang. Dengan membawa berbagai spanduk, mereka berorasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa. "Ingat, memakan uang rakyat, anak dan cucu kalian bisa laknat," teriak seorang pengunjuk rasa.
Para pengunjuk rasa makin beringas ketika tiga terdawa tiba di pengadilan dari Rumah Tahanan Negara Serang. Saat mobil tahanan yang mengangkut para bekas anggota DPRD Banten 1999-2004 tiba, tiba-tiba massa mengerubuti mobil tersebut.
Begitu ketiganya turun, massa berteriak, "Koruptor, koruptor, koruptor. Huuuuuu." Mereka juga melempari ketiga terdakwa dengan air. Aparat keamanan segera melindungi para terdakwa dengan pengawalan ketat. Petugas kemudian membubarkan massa.
"Kami akan tetap mengawal persidangan ini, dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa seadil-adilnya," kata Busro, salah satu koordinator massa.
Sidang perdana kasus korupsi DPRD Banten ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Husni Rizal, dengan dua hakim anggota, masing-masing P Napitupulu dan Eris Sujarwo. Keluarga para terdakwa tampak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang kali kini, para terdakwa hanya mendegarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Salim Jikro, Agus Pituslas, Dimas S, dan Fery Safrudin. Tim jaksa penuntut umum mendakwa ketiga bekas anggota DPRD dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP. Bila terbukti bersalah, mereka diancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengacara terdakwa yang datang terlambat. "Saya minta kepada para terdakwa, kalau boleh pilihlah pengacara yang professional. Bukan kayak begini, sudah datang terlambat dan masuk selonong boy saja," kata Husni, memperingantkan Agus Setiawan, pengacara Dharmono yang datang 30 menit setelah sidang dimulai.
Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa. (Faidil Akbar)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|