Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

Unjuk Rasa Warnai Sidang Korupsi DPRD Banten
Senin, 07 Pebruari 2005 | 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Banten:Aksi unjuk rasa sekitar 300 warga mewarnai sidang kasus korupsi dana perumahan dan bantaun penunjang kegiatan anggota DPRD Banten senilai Rp 14 miliar di Pengagadilan Negeri Serang, Senin (7/2). Massa menuntut ketiga terdawa -Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muchsin, Muslim Djalamudin- dituntut seberat-beratnya karena menyelewengkan dana rakyat.

Massa tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB dengan tiga truk. Begitu tiba, mereka langsung memasuki halaman pengadilan karena saat itu petugas keamanan belum datang. Dengan membawa berbagai spanduk, mereka berorasi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa. "Ingat, memakan uang rakyat, anak dan cucu kalian bisa laknat," teriak seorang pengunjuk rasa.

Para pengunjuk rasa makin beringas ketika tiga terdawa tiba di pengadilan dari Rumah Tahanan Negara Serang. Saat mobil tahanan yang mengangkut para bekas anggota DPRD Banten 1999-2004 tiba, tiba-tiba massa mengerubuti mobil tersebut.

Begitu ketiganya turun, massa berteriak, "Koruptor, koruptor, koruptor. Huuuuuu." Mereka juga melempari ketiga terdakwa dengan air. Aparat keamanan segera melindungi para terdakwa dengan pengawalan ketat. Petugas kemudian membubarkan massa.

"Kami akan tetap mengawal persidangan ini, dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa seadil-adilnya," kata Busro, salah satu koordinator massa.

Sidang perdana kasus korupsi DPRD Banten ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Husni Rizal, dengan dua hakim anggota, masing-masing P Napitupulu dan Eris Sujarwo. Keluarga para terdakwa tampak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang kali kini, para terdakwa hanya mendegarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Salim Jikro, Agus Pituslas, Dimas S, dan Fery Safrudin. Tim jaksa penuntut umum mendakwa ketiga bekas anggota DPRD dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP. Bila terbukti bersalah, mereka diancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan pengacara terdakwa yang datang terlambat. "Saya minta kepada para terdakwa, kalau boleh pilihlah pengacara yang professional. Bukan kayak begini, sudah datang terlambat dan masuk selonong boy saja," kata Husni, memperingantkan Agus Setiawan, pengacara Dharmono yang datang 30 menit setelah sidang dimulai.

Sidang kasus korupsi ini dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa. (Faidil Akbar)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Pemimpin DPRD Banten Diadili
DPRD Tangerang Usut Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Bandara Cengkareng
Lima Orang Mantan Anggota DPRD Kediri Diperiksa
Delapan Mantan Anggota DPRD Solo Dikenai Wajib Lapor
14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
Wakil Bupati Kabupaten Siak Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi
MA Putuskan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Bersalah
Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data