Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Madura

DPRD Tolak Perpanjangan Jabatan Bupati Sukoharjo
Minggu, 06 Pebruari 2005 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:DPRD Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa terhitung mulai 5 Februari 2005, telah terjadi kekosongan pemerintahan (vacuum of power) di pemerintahan daerah setempat. Menurut dewan, sejak 5 Februari yang merupakan akhir masa jabatan Bupati Bambang Riyanto dan Wakil Bupati Muhammad Toha, Sukoharjo tidak memiliki kepala pemerintahan karena DPRD menolak surat kawat Gubernur Jawa Tengah yang memperpanjang masa jabatan bupati dan wakil bupati.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Nurdin, menyatakan, sesuai Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai Pemilihan Kepala Daerah, seharusnya daerah yang masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir, segera ditunjuk pejabat pelaksana atau pejabat sementara. “Tetapi Guberur dan Mendagri dengan arogan memperpanjang masa jabatan bupati, padahal hal itu tidak ada dasar hukumnya,” ujar dia kepada Tempo, Minggu (6/2).

Menurut Nurdin, pada 4 Februari lalu DPRD mendapatkan tembusan surat kawat dari Gubernur Jawa Tengah. Dalam surat kawat tersebut dilampirkan pula surat kawat dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Bambang Riyanto dan Muhammad Toha tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bupati dan wakil bupati sampai ditetapkan penjabat bupati. Surat tersebut lantas diartikan oleh DPRD sebagai perpanjangan masa jabatan Bambang dan Toha.

Nurdin mengakui, bupati dan wakil bupati bisa ditunjuk sebagai penjabat bupati. Namun, dengan catatan yang bersangkutan tidak mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah mendatang. “Bisa saja dengan alasan karena sampai sekarang belum ada pencalonan, yang bersangkutan bisa ditunjuk lagi. Tetapi kan seharusnya Gubernur dan Mendagri memberhentikan terlebih dahulu, baru ditunjuk lagi, bukannya langsung memperpanjang,” kata anggota Fraksi PAN ini.

Bambang Riyanto yang dihubungi secara terpisah mengatakan, masalah yang terjadi di Sukoharjo hanyalah miskomunikasi. Menurut dia, DPRD tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal penunjukkan penjabat atau pelaksana harian (PLH) bupati. Bambang juga menegaskan dirinya akan tetap menjalankan aktivitas sebagai bupati sebagaimana yang diperintahkan surat kawat Mendagri dan Gubernur. “Surat kawat itu tidak menyatakan saya sebagai PLH tetapi tetap sebagai bupati, dan saya akan tetap menjalankan tugas saya sebagai bupati,” Bambang menyatakan.

Bambang menyayangkan sikap DPRD yang menolak surat kawat tersebut serta menganggap telah terjadi kekosongan kekuasaan pemerintahan di Sukoharjo. Dia menegaskan, penentuan penjabat bupati bukan porsi DPRD, melainkan Gubernur dan Mendagri.

Ia berharap, masalah ini tidak menjadi polemik sehingga menjadi kontraproduktif bagi pelayanan masyarakat. “Tidak ada sejarahnya pemerintah daerah itu mengalami vacuum. Karena surat kawat itu juga produk hukum, saya tetap akan menjalankan tugas sebagai bupati,” ujarnya. (Imron Rosyid)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]






Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso turun dari helikopter saat menuju ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta yang sudah dikepung massa yang menolak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2002 - 2007 pada Sidang Paripurna anggota DPRD DKI Jakarta, 16 September 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/112/2003; 20030403].<br>Dimuat majalah TEMPO 20020922-026, 20030105-082
Gubernur NTB
Sutiyoso turun dari helikopter
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hantu Pembiayaan dalam Pilkada Langsung
Pemilihan Kepala Daerah di Solo Terancam Batal
Chozin Chumaidy : Perlu Diterbitkan Perpu Pilkada di Aceh
KPU Sumatra Barat Usulkan Pilkada Serentak untuk 10 Daerah
Mendagri: Jadwal Pilkada Lihat Kesiapan
Dari Sidang Judicial Review UU Pemerintahan Daerah
Dewan Sesalkan Langkah KPU Daerah
Mendagri Khawatir Uji Materi UU Ganggu Pilkada
Temu Sastrawan Tangerang Meriahkan Hari Jadi Kabupaten
Kertas Leces Incar 50 Persen Pasokan Kertas Pilkada Langsung
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data