|
Jawa Timur
14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri: 14 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diperiksa Kejaksaan Negeri Kediri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD 2004 senilai Rp 1,4 miliar. Mereka diperiksa secara bergelombang. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Zaenal Mustofa. Pemeriksaan difokuskan pada mantan anggota DPRD yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).
Selasa (1/2), tiga orang anggota dewan diperiksa sebagai
saksi. Mereka adalah Nur Hasan Yasid (Partai Bulan
Bintang), Miladiyah Mansur (PKB) dan Anis Ansori
FTNI/Polri). Mereka diperiksa sejak pukul 08.00-12.00
wib.
Sebelumnya, sebelas orang telah diperiksa, yaitu Erjik Bintoro (PDIP), Wisnu Adi Cahyono (PDIP), Sumarji (PDIP), Rusmani (PDIP), R Sukarno (Golkar), Mudofir (PKB), Sabrowi Khozin (PKB), Zaenal Arifin (PKB), Agus Sutadi (PDIP), Karjono (PDIP) dan Ali Imron (PKB). Dari seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004
sebanyak 45 orang, dua orang meninggal dunia. Namun
yang seorang di PAW, sehingga kasusnya tetap berjalan.
"Mohon maaaf saya tidak bisa memberi keterangan. Saya
diperiksa hanya sebagai saksi dari Pak Zaenal
Mustofa," kata Nur Hasan Yasid kepada Tempo usai
diperiksa sembari berjalan tergesa-gesa ke mobilnya,
Selasa (1/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, HM Sattar menyatakan, untuk menangani kasus tersebut, tim pemeriksa terdiri dari empat orang jaksa pemeriksa, yaitu HM Sattar (Kajari), Witbiyanto (Kasubsi Produksi Sarana Intelijen), Sukamadji (Kasusbagmin) dan Tatik Herawati (Kasubag Penuntutan).
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada penyimpangan
dalam bentuk uang perjalanan dinas tetap. Alhasil,
para anggota dewan mendapatkan dua sumber dana, yaitu
selain gaji juga dari uang perjalanan dinas tetap.
"Tapi kita akan memfokuskan pada uang perjalanan dinas
tetap yang diberikan selama Januari-Agustus 2004, dengan mengacu pada KUHAP. Yang 2002-2003, kita tidak memeriksa karena masih memakai aturan PP 110/2000 tentang keuangan dewan yang pada 2004 telah di judicial review, sehingga tidak bisa kita pakai sebegai dasar hukum," kata Sattar.
Menurutnya, jika penanganan perkara ini mengacu pada PP
110/2000, besar kemungkinan akan seperti penanganan
kasus yang sama di Bogor, yaitu tersangka lolos
semua. Sesuai KUHAP, pihaknya untuk sementara memfokuskan pada penerimaan uang perjalanan dinas tetap Januari-Agustus 2004.
Dari uang perjalanan dinas tetap yang diduga fiktif
itu, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang
lebih sekitar Rp 33 juta per orang pada 2004 dengan asumsi tiap orang mendapatkan Rp 4,25 juta per bulan.
Semua mantan anggota dewan ditanya 28 poin pertanyaan yang intinya seputar uang perjalanan dinas tetap. Para mantan wakil rakyat tersebut semua menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebegai saksi. Mereka juga menyatakan tidak tahu-menahu, karena uang tersebut diterimakan secera akumulatif oleh eksekutif bersamaan dengan gaji yang mereka terima per bulan.
Menurut Kajari, sebenarnya pada 31 Desember 2004, masing-masing anggota dewan telah mengembalikan uang kelebihan atau uang perjalanan dinas tetap yang dimungkinkan fiktif itu. Namun, meski telah mengembalikan ke kas daerah, pengusutan kasus korupsi tersebut tidak lantas menguap begitu saja. "Bisa jadi, mereka mengembalikan itu bisa menjadi pertimbangan meringankan," kata Kajari Sattar.
Pemanggilan dan pemerikaaan akan terus dilanjutkan
dengan memanggil lima orang mantan anggota DPRD
Kabupaten Kediri 1999-2004 yang lain, yaitu Darji
Wahyono (PDIP), Heri Sungkono, Khozin (PKB), Gatot
Subekti (PDIP) dan Suryanto. Mereka akn menjalani
pemerikaaan pada Kamis (3/2).
Dwidjo U. Maksum
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|