Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 13:36 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri: 14 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diperiksa Kejaksaan Negeri Kediri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD 2004 senilai Rp 1,4 miliar. Mereka diperiksa secara bergelombang. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Zaenal Mustofa. Pemeriksaan difokuskan pada mantan anggota DPRD yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).

Selasa (1/2), tiga orang anggota dewan diperiksa sebagai
saksi. Mereka adalah Nur Hasan Yasid (Partai Bulan
Bintang), Miladiyah Mansur (PKB) dan Anis Ansori
FTNI/Polri). Mereka diperiksa sejak pukul 08.00-12.00
wib.

Sebelumnya, sebelas orang telah diperiksa, yaitu Erjik Bintoro (PDIP), Wisnu Adi Cahyono (PDIP), Sumarji (PDIP), Rusmani (PDIP), R Sukarno (Golkar), Mudofir (PKB), Sabrowi Khozin (PKB), Zaenal Arifin (PKB), Agus Sutadi (PDIP), Karjono (PDIP) dan Ali Imron (PKB). Dari seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004
sebanyak 45 orang, dua orang meninggal dunia. Namun
yang seorang di PAW, sehingga kasusnya tetap berjalan.

"Mohon maaaf saya tidak bisa memberi keterangan. Saya
diperiksa hanya sebagai saksi dari Pak Zaenal
Mustofa," kata Nur Hasan Yasid kepada Tempo usai
diperiksa sembari berjalan tergesa-gesa ke mobilnya,
Selasa (1/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, HM Sattar menyatakan, untuk menangani kasus tersebut, tim pemeriksa terdiri dari empat orang jaksa pemeriksa, yaitu HM Sattar (Kajari), Witbiyanto (Kasubsi Produksi Sarana Intelijen), Sukamadji (Kasusbagmin) dan Tatik Herawati (Kasubag Penuntutan).

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada penyimpangan
dalam bentuk uang perjalanan dinas tetap. Alhasil,
para anggota dewan mendapatkan dua sumber dana, yaitu
selain gaji juga dari uang perjalanan dinas tetap.

"Tapi kita akan memfokuskan pada uang perjalanan dinas
tetap yang diberikan selama Januari-Agustus 2004, dengan mengacu pada KUHAP. Yang 2002-2003, kita tidak memeriksa karena masih memakai aturan PP 110/2000 tentang keuangan dewan yang pada 2004 telah di judicial review, sehingga tidak bisa kita pakai sebegai dasar hukum," kata Sattar.

Menurutnya, jika penanganan perkara ini mengacu pada PP
110/2000, besar kemungkinan akan seperti penanganan
kasus yang sama di Bogor, yaitu tersangka lolos
semua. Sesuai KUHAP, pihaknya untuk sementara memfokuskan pada penerimaan uang perjalanan dinas tetap Januari-Agustus 2004.

Dari uang perjalanan dinas tetap yang diduga fiktif
itu, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang
lebih sekitar Rp 33 juta per orang pada 2004 dengan asumsi tiap orang mendapatkan Rp 4,25 juta per bulan.

Semua mantan anggota dewan ditanya 28 poin pertanyaan yang intinya seputar uang perjalanan dinas tetap. Para mantan wakil rakyat tersebut semua menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebegai saksi. Mereka juga menyatakan tidak tahu-menahu, karena uang tersebut diterimakan secera akumulatif oleh eksekutif bersamaan dengan gaji yang mereka terima per bulan.

Menurut Kajari, sebenarnya pada 31 Desember 2004, masing-masing anggota dewan telah mengembalikan uang kelebihan atau uang perjalanan dinas tetap yang dimungkinkan fiktif itu. Namun, meski telah mengembalikan ke kas daerah, pengusutan kasus korupsi tersebut tidak lantas menguap begitu saja. "Bisa jadi, mereka mengembalikan itu bisa menjadi pertimbangan meringankan," kata Kajari Sattar.

Pemanggilan dan pemerikaaan akan terus dilanjutkan
dengan memanggil lima orang mantan anggota DPRD
Kabupaten Kediri 1999-2004 yang lain, yaitu Darji
Wahyono (PDIP), Heri Sungkono, Khozin (PKB), Gatot
Subekti (PDIP) dan Suryanto. Mereka akn menjalani
pemerikaaan pada Kamis (3/2).

Dwidjo U. Maksum


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kuasa Hukum Letlet Keberatan Status Ganda Jaksa
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
LP Solo Tak akan Sediakan Sel Khusus untuk Anggota Dewan yang Ditahan
Wakil Bupati Kabupaten Siak Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Ketua KPU Konawe Ditahan Kejaksaan
MA Putuskan Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Bersalah
Kejaksaan Tinggi Periksa Bupati Flores Timur
Sidang Perkara Korupsi Let Let Dan Walla Dimulai
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data