|
Jawa Tengah
Merasa Diintimidasi Bupati, 61 Pejabat di Temanggung Mundur
Senin, 10 Januari 2005 | 02:47 WIB
TEMPO Interaktif, Temanggung:Mundur ramai-ramai bukan saja di perusahaan swasta, terjadi juga di lingkungan pemerintah. Sedikitnya 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menyatakan mundur karena berseberangan dengan bupatinya.
Surat pengunduran diri telah diajukan secara massal kepada Bupati Temanggung Totok Ary Wibowo, Sabtu (8/1). Jumlah pejabat Pemda Temanggung yang mundur, diperkirakan akan semakin bertambah. Pejabat Pemda Temanggung yang mundur antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Setiyo Aji, Asisten Bupati I bidang pemerintahan Edi Santoso, Asisten Bupati III bidang administrasi Subagyo, lima orang kepala bagian (Kabag), 12 orang camat dan beberapa pejabat lain meliputi kepala dinas dan kepala sub dinas di lingkungan Pemda Temanggung.
Menurut Camat Tembarak Kabupaten Temanggung, Agus Widodo, dirinya bersama 12 pejabat lain terpaksa mundur karena merasa tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bupati. "Kami para camat merasa diintimidasi oleh bupati menyangkut kasus korupsi,"katanya.
Ceritanya, sejumlah kalangan LSM dan masyarakat Temanggung sering menggelar unjukrasa mempertanyakan korupsi yang dilakukan oleh KPU dan Bupati Temanggung. Mereka mendesak agar Kejaksaan dan polisi mengusut kasus korupsi tersebut. Pada pertengahan Desember 2004, polisi melayangkan surat panggilan kepada sejumlah camat di Temanggung untuk diperiksa sebagai saksi berkait korupsi tersebut. "Sebelum memenuhi panggilan polisi, para camat, termasuk saya, dikumpulkan oleh bupati. Intinya, kami dilarang memenuhi panggilan polisi,"katanya.
Tapi ada empat camat yang nekad datang memenuhi panggilan tersebut. Buntutnya, mereka diancam oleh bupati. "Menyusul ada surat panggilan kedua dari polisi, kami sekali lagi dilarang untuk datang memenuhi panggilan dengan cara kami diberi surat tugas untuk studi banding ke Jakarta selama 10 hari,"kata Agus didampingi 12 camat lain yang menyatakan mundur.
Surat tugas studi banding itu harus dilaksanakan para camat mulai 28 Desember 2004 hingga 7 Januari 2005. Para camat berangkat menuju Jakarta pada 28 Desember 2004 pagi dan menginap di Hotel Karya II Jalan Raden Saleh Cikini. "Sebelum sampai di Jakarta, ada beberapa camat yang ditelpon keluarganya yang menyatakan didatangi polisi dengan membawa surat panggilan ketiga. Kami jelas sangat khawatir karena sesuai undang-undang, jika warga negara tidak memenuhi panggilan maka bisa dilakukan secara paksa,"kata Agus.
Menurut Agus, karena khawatir dengan kondisi itu akhirnya sebagian camat memilih pulang sebelum waktu untuk memenuhi panggilan polisi. "Di tengah kebimbangan itu karena di satu sisi kami adalah bawahan bupati sementara di sisi lain kami ingin menjadi warga negara yang baik, maka kami memutuskan untuk mundur. Apalagi kami juga sempat mendapat kabar bupati akan memecat para camat yang datang ke kantor polisi. Daripada kami dipecat, lebih baik mundur itukan lebih terhormat,"ujar Agus.
Pernyataan senada juga datang dari Camat Kandangan Temanggung, Supangkat. Menurutnya, selain kasus tersebut sebenarnya masih banyak persoalan yang membuat kinerja para camat dan para pejabat Pemda menjadi tidak nyaman. "Sebenarnya banyak, tapi kasus pelarangan kami memenuhi panggilan polisi adalah puncaknya," kata Supangkat yang memenuhi panggilan polisi dan sempat ditanya dengan 40 pertanyaan menyangkut dugaan korupsi pejabat di Temanggung.
Mendapat surat pengunduran diri secara massal dari anak buahnya, Bupati Totok Ary Wibowo langsung menulis surat panggilan kepada mereka. Surat tertanggal 9 Januari 2005 isinya mengundang mereka yang mundur untuk menemui bupati di rumah dinasnya. Pokok masalah dalam surat tersebut adalah konsolidasi dengan bupati. "Tapi sampai saat ini tidak ada satupun yang memenuhi panggilan bupati. Para camat dan pejabat-pejabat lain yang mundur justru berkumpul sendiri,"kata Supangkat.
Bupati Totok Ary Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon di rumah dinasnya, tak mau bicara. Ia menyerahkan kepada Suganda Affandi, staf khusus non struktural bupati Temanggung. "Para pejabat dan camat yang mundur itu ditekan oleh Ketua DPRD dan wakil bupati Temanggung. Jadi ini adalah skenario yang digalang oleh koalisi hati nurani busuk terutama oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati," kata Suganda.
Menurut Suganda, langkah bupati mengumpulkan para camat dan pejabat yang mundur adalah bentuk low profile dari Totok Ary Wibowo. "Pak Bupati ingin berbicara dari hati ke hati tapi sayangnya mereka tidak datang. Kami sangat prihatin kenapa para pejabat itu mau diajak berkoalisi untuk menjatuhkan bupati," kata Suganda.
Informasi yang dihimpun, para pejabat dan camat yang mundur akan semakin bertambah. Mereka merasa tidak nyaman karena Bupati Totok bersikap arogan dan suka menggeser sering pejabat seenaknya sendiri. Misalnya, Kepala Bagian Humas Subekti Priyono tanpa ada alasan jelas langsung dilorot menjadi Kepala Sub Dinas Bina Program di Dinas Sosial. Hubungan dengan kalangan DPRD juga tidak harmonis. Bupati membuat lampu hias kota Temanggung seharga Rp 2 milyar tanpa persetujuan DPRD.
Syaiful Amin
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|