|
Jawa Barat
Musro Executive Prameswari Menggugat Bupati Cianjur
Rabu, 05 Januari 2005 | 20:41 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Bupati Cianjur Wasidi Swastomo dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penutupan tempat hiburan di kawasan Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur. Laporan tersebut terdaftar di PTUN dengan nomor 78/6/2004 tanggal 29 Desember 2004.
Bupati Cianjur digugat oleh managemen PT Musro Executive Prameswari (MEP), salah satu tempat hiburan yang ditutup Pemerintah Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. Tony Kusdjaja, Direktur PT MEP melalui kuasa hukum dari Cianjur Lawyer Club (CLC), menggugat Bupati agar membatalkan penutupan tersebut.
Gugatan dilaporkan atas Surat Keputusan Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Cianjur Nomor 300/493/Pol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004. Dalam surat tersebut disebutkan penegasan untuk menutup tempat atau menghentikan kegiatan hiburan malam seperti diskotek. Surat kepututusan tersebut didahului dengan Surat Keputusan Nomor 556/1807/Dishubpar tanggal 8 Desember 2004 tentang pemberitahuan.
Menurut O Suhendra, salah seorang kuasa hukum dari CLC, pada tanggal 29 Desember 2004 tempat hiburan diskotek MEP ditutup oleh Pemkab Cianjur. Alasan penutupan, kata Suhendra, masa berlaku izin operasional sudah habis dan tidak diberi izin untuk diperpanjang. "Padahal klien kami jauh-jauh hari sudah mengajukan permohonan perpanjangan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, tiba-tiba turun surat keputusan penutupan," kata Suhendra.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menutup tempat-tempat hiburan seperti diskotek, night club, karaoke, dan bar di Cianjur, terutama di kawasan Puncak Cipanas. Penutupan dilakukan melalui Surat Perintah Bupati kepada Kepala Satuan Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata. Penutupan dilakukan dua hari menjelang pergantian tahun. "Akibatnya, klien kami dirugikan karena tidak bisa beraktivitas pada momen pergantian taun tersebut," kata Suhendara.
Menurut Wasidi, penutupan dilakukan bersamaan dengan habisnya izin operasional tempat-tempat hiburan tersebut. Hal ini, menurut Wasidi, berkaitan pula dengan misi Kabupaten Cianjur melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah (Gerbang Marhamah).
Bupati Wasidi menyebutkan, penutupan dilakukan karena selama ini tempat-tempat hiburan tersebut sering dijadikan ajang kemaksiatan seperti peredaran narkoba dan praktek prostitusi. Penutupan ini juga, kata Wasidi, berdasarkan keinginan masyarakat. "Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta pemerintah menutup tempat-tempat hiburan. Sekarang kami laksanakan,"ujar Wasidi.
Atas aksi penutupan yang dianggap sepihak itu, managemen PT MEP meminta majelis hakim PTUN untuk menangguhkan tindak lanjut SK yang dikeluarkan tergugat hingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, membatalkan serta mencabut SK Nomor 300/493/Satpol PP-Linmas Kabupaten Cianjur tanggal 29 Desember 2004 dan menghukum tergugat untuk membayar perkara dalam sengketa ini.
Deden Abdul Aziz
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|