Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Timur

Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Senin, 27 Desember 2004 | 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sedang melakukan ekpos berkas dakwaan kasus korupsi di DPRD Kota Malang Rp 2,1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Berkas dakwaan adalah milik tersangka Sri Rahayu, mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Malang 2001 yang saat ini menjadi anggota DPRD Malang.

Ekpos ke Kejati ini dilakukan agar Kejari tidak salah langkah membuat keputusan dalam proses peradilan mendatang. "Ekspos ini untuk menguatkan dakwaan," kata Kasie Intel Kejari Malang, Sufari yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa kepada wartawan di kantornya, Senin (27/12).

Menurut Sufari, sebelum melakukan ekpos, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Malang dan Universitas Airlangga, Surabaya. Hasil konsultasi tersebut menyatakan, dakwaan yang dikenakan terhadap tersangka, sudah kuat.

Kejari juga sedang menyusun dakwaan untuk tiga tersangka lain. Mereka adalah ketua dan wakil ketua Panitia Anggaran ketika kasus ini berlangsung, Bambang Priyo Utomo yang sekarang wakil walikota Malang, Oetojo Sardjito dan Achmad Sjafi'i. Kejari juga sudah meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari anggota panitia anggaran.

Untuk sementara, belum ada perkembangan berarti terhadap hasil dari pemeriksaan para saksi. "Keterangan mereka hampir sama dengan keterangan sebelumnya untuk tersangka Sri Rahayu," tutur Sufari.

Keterangan yang sama ini kemungkinan karena materi yang diberikan sama dengan materi untuk tersangka sebelumnya. Sufari berencana akan memanggil saksi lain untuk meminta data pemakaian dana APBD yang diduga digelembungkan oleh DPRD. "Semua tim anggaran eksekutif kan belum kami panggil. Jadi pasti ada keterangan yang menguatkan dakwaan," kata Sufari.

Saat ini, Kejari Kota Malang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Rahayu, Oetojo Sardjito, Achmad Sjafi'i dan Bambang Priyo Utomo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peranan penting dalam alokasi anggaran DPRD Kota Malang yang dikorupsi.

Kasus korupsi DPRD Kota Malang diselidiki Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai LSM dan berbagai perguruan tinggi Kota Malang. Dasar laporan APHK pada Juli tersebut adalah dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah III Yogjakarta dan pengakuan dua anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bido Suasono dan dari Partai Keadilan, Moch Subhan yang telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Bido sempat mengembalikan uang tersebut, namun ditolak kejaksaan, Moch Subhan menitipkan uang tersebut melalui Sekretaris Kota Malang.

Dalam laporan BPK disebutkan dalam pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang anggaran 2000 ditemukan pengeluarannya Rp 935.905 juta dianggap telah melebihi ketentuan dan Rp 519.750 juta dianggap tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat penggunaannya karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan.

Bibin Bintariadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Zainuddin A. saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan R. Himawan Kaskawa dalam jumpa pers menegenai eksekusi mantan Wakil Kepala BPPN Pande Lubis dalam kasus Bank Bali, Jakarta, Rabu, 14 April 2004. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20040414]
Zainuddin A

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
Puteh Pimpin Doa untuk Rakyat Aceh
Kuasa Hukum Puteh Nyatakan Jaksa Tak Layak
Puteh Tidak Mengerti Isi Dakwaan
Perdebatan Awali Sidang Puteh
Puteh Disidang
Massa Protes Pengadilan Puteh
Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil
Tempat Sidang Puteh Sedang Disiapkan
Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi Bekas Anggota DPRD
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data