|
Jawa Timur
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Senin, 27 Desember 2004 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sedang melakukan ekpos berkas dakwaan kasus korupsi di DPRD Kota Malang Rp 2,1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Berkas dakwaan adalah milik tersangka Sri Rahayu, mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Malang 2001 yang saat ini menjadi anggota DPRD Malang.
Ekpos ke Kejati ini dilakukan agar Kejari tidak salah langkah membuat keputusan dalam proses peradilan mendatang. "Ekspos ini untuk menguatkan dakwaan," kata Kasie Intel Kejari Malang, Sufari yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa kepada wartawan di kantornya, Senin (27/12).
Menurut Sufari, sebelum melakukan ekpos, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Malang dan Universitas Airlangga, Surabaya. Hasil konsultasi tersebut menyatakan, dakwaan yang dikenakan terhadap tersangka, sudah kuat.
Kejari juga sedang menyusun dakwaan untuk tiga tersangka lain. Mereka adalah ketua dan wakil ketua Panitia Anggaran ketika kasus ini berlangsung, Bambang Priyo Utomo yang sekarang wakil walikota Malang, Oetojo Sardjito dan Achmad Sjafi'i. Kejari juga sudah meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari anggota panitia anggaran.
Untuk sementara, belum ada perkembangan berarti terhadap hasil dari pemeriksaan para saksi. "Keterangan mereka hampir sama dengan keterangan sebelumnya untuk tersangka Sri Rahayu," tutur Sufari.
Keterangan yang sama ini kemungkinan karena materi yang diberikan sama dengan materi untuk tersangka sebelumnya. Sufari berencana akan memanggil saksi lain untuk meminta data pemakaian dana APBD yang diduga digelembungkan oleh DPRD. "Semua tim anggaran eksekutif kan belum kami panggil. Jadi pasti ada keterangan yang menguatkan dakwaan," kata Sufari.
Saat ini, Kejari Kota Malang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Rahayu, Oetojo Sardjito, Achmad Sjafi'i dan Bambang Priyo Utomo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mempunyai peranan penting dalam alokasi anggaran DPRD Kota Malang yang dikorupsi.
Kasus korupsi DPRD Kota Malang diselidiki Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai LSM dan berbagai perguruan tinggi Kota Malang. Dasar laporan APHK pada Juli tersebut adalah dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah III Yogjakarta dan pengakuan dua anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bido Suasono dan dari Partai Keadilan, Moch Subhan yang telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Bido sempat mengembalikan uang tersebut, namun ditolak kejaksaan, Moch Subhan menitipkan uang tersebut melalui Sekretaris Kota Malang.
Dalam laporan BPK disebutkan dalam pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang anggaran 2000 ditemukan pengeluarannya Rp 935.905 juta dianggap telah melebihi ketentuan dan Rp 519.750 juta dianggap tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat penggunaannya karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan.
Bibin Bintariadi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|