|
Jawa Timur
Kejaksaan Sidoarjo Menghambat Akses Informasi Kasus Korupsi
Kamis, 23 Desember 2004 | 14:55 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Sekitar 30 wartawan dari berbagai media massa yang tergabung dalam Aspirasi Wartawan Sidoarjo (Awas) berunjukrasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Jl. Sultan Agung, Kamis (23/12). Mereka memprotes kebijakan lembaga tersebut yang selalu mempersulit akses wartawan dalam meliput kelanjutan kasus korupsi anggaran DPRD Sidoarjo senilai Rp 20, 3 miliar. Akibatnya pemberitaan pers menjadi kehilangan daya kritisnya.
Para kuli disket itu berpendapat, pembatasan informasi itu bertentangan dengan semangat Undang- Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kebijakan 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi. "Akses informasi untuk meliput kasus korupsi dihambat dan cenderung ditutup oleh kejaksaan. Padahal masyarakat harus tahu perkembangan kasus itu karena melibatkan pejabat publik,"kata koordinator aksi, Heri Wahyudi.
Menurut Heri, semula kejaksaan memberikan akses luas
kepada wartawan sampai dengan Ketua DPRD Sidoarjo periode 1999 - 2004 Utsman Ihasan diadili. Namun setelah itu sikap kejaksaan berubah menjadi tertutup. Kesulitan wartawan untuk memperoleh informasi makin sulit setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dijabat oleh Suhardi.
Padahal pengusutan kasus korupsi itu belum selesai karena selain Utsman yang kini telah divonis 8 tahun, ada anggota dewan, pejabat eksekutif dan pengusaha yang diduga ikut terlibat di dalamnya. Heri menduga pembatasan
peliputan itu terkait dengan terlibatnya orang-orang
penting tersebut. "Untuk minta konfirmasi ke Kajari kami
juga kesulitan,"ujar Heri, wartawan Harian Surya.
Setelah berorasi beberapa saat pengunjukrasa diterima oleh Kasi Pidum, Wito, Kasi Intel Arif dan Kasi Pidsus, Dofir. Dalam dialognya dengan wartawan, Wito beralasan tidak dapat memberikan semua data kepada pers karena kasus korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan. Namun wartawan tetap tidak puas dengan jawaban tersebut. Di akhir dialog wartawan menyerahkan UU No. 40 Tahun 1999
yang telah dipigura sebagai simbolisasi bentuk protes.
Kukuh S Wibowo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes sejumlah dokter dan suster yang tergabung dalam Masyarakat Kesehatan Indonesia Peduli Kemanusiaan menentang serangan Amerika Serikat (AS) ke Irak di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis , Jakarta, 16 Februari 2003. [TEMPO/ Rendra; K13A/002/2003; 20030328].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K13A00201_high_thumb.jpg) |
![Luhut MP. Pangaribuan, Todung Mulya Lubis, Surya Paloh, Harjono Tjitrosoebono, RO Tambunan dan Abdul Hakim Garuda Nusantara usai jumpa pers tentang Judicial Review di Mahkamah Agung (MA), Jakarta. [TEMPO/ Donny Metri; 17D/113/1993; 20020710].](/hg/photostock/2004/12/20/s_17D11304_high_thumb.jpg) |
|
|
| Surya Paloh, Todung Mulya Lubis dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|