Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Malang

Amien Rais Sangsi Pemerintah Serius Berantas Korupsi
Minggu, 19 Desember 2004 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais menyangsikan keseriusan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberantas korupsi.

Kesangsian tersebut didasarkan pada bukti bahwa kasus korupsi yang diusut hanya kasus korupsi kelas kecil.
“Saya masih sangsi serius apa tidak pemerintah. Kok hanya mengusut yang kecil. Apakah berani menuntaskan korupsi yang besar, bukan hanya yang kelas kacang goreng," kata Amien Rais dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Minggu (19/12).

Menurut Amien, pemberantasan korupsi harus
dimulai dari korupsi yang besar atau korupsi yang
menghilangkan sendi-sendi perekonomian bangsa.
Korupsi yang besar, ujar Amien Rais, adalah kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Rakyat sudah tahu jika korupsi yang paling besar itu adalah di BLBI. Tetapi mengapa sampai hari ke-60 pemerintahan SBY-Kalla yang ditangani masih korupsi yang ecek-ecek."

Amien menegaskan dirinya memang tidak setuju jika ada ada wali kota, gubernur maupun pejabat yang melakukan korupsi. Namun, pemerintah harus adil dalam melakukan pengusutan. “Jika yang Rp 4 miliar ala Pak Puteh diusut, korupsi BLBI sebesar Rp 140 triliun itu juga harus dibongkar.”

Saat ini yang terjadi, ungkap Amien Rais, adalah kasus korupsi triliunan rupiah itu justru kalah dengan kasus korupsi yang nilainya hanya Rp 4 miliar. "Jangan diamkan kasus BLBI dengan alasan berkasnya sudah lenyap."

Pada kesempatan yang sama, Amien Rais mengkritik Menteri Kehakiman dan HAM yang bisanya hanya memindahkan terdakwa dari Jakarta ke Cilacap. "Pindahan itu kan tak mengubah apa-apa dan itupun hanya urusan Satpam," ujarnya.

Amien mencotohkan, seharusnya yang dilakukan Menkeh dan HAM adalah mengumumkan 10 penjahat korupsi terbesar di negeri ini. Pengumuman ini akan membuat jera para koruptor kelas kakap. "Sebut saja nama-namanya dan umumkan ke publik," tutur mantan
KetuaUmum PAN ini. (bibin bintariadi)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua MPR, Amien Rais (kanan) melakukan dialog dengan Perdana Menteri Timor Lorosae, Mari Alkatiri (tengah) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Timor Lorosae, Ramos Horta (kiri) di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 12 Juni 2003. Mari Alkatiri dan Ramor Horta melakukan kunjungan pertamanya ke Indonesia dalam rangka menjalin hubungan yang lebih erat di antara kedua negara setelah Timor Timur  lepas dari NKR. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/394/2003; 20030626].
Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) didampingi Wakil Presiden Hamzah Haz (kanan) dan Ketua MPR, Amien Rais (kedua kanan) melambaikan tangan usai mengikuti penutupan Sidang Tahunan MPR 2003 di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Kamis, 07 Agustus 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20030807].
Amien Rais, Ramos Horta dan Mari Alkatiri
Megawati Soekarnoputri, Amien Rais dan Hamzah Haz
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ditahan, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang
Kejari Solo Minta Walikota dan Kabag Keuangan Pemkot Solo Dicekal
Gubernur Djoko Munandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 14 miliar
“Inspektorat Jenderal di Departemen Lemah”
Gubernur Banten Kemungkinan Jadi Tersangka
Berkas Puteh Telah Dilimpahkan ke Pengadian Tipikor
Kejaksaan Terima Surat Izin Pemeriksaan Bupati Konawe
Demo Mahasiswa Tuntut Koruptor di NTB Ditangkap
Kajari Baturaja Tahan Dua Koruptor
Jaksa Kesulitan Ungkap Korupsi DPRD Sulawesi Tenggara
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk40 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade
Amrozy cs Dikunjungi Kerabat
Mahasiswa Kediri Demo Tuntut Pengusutan Dana Hibah Persik

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data