|
Jawa Tengah
Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Sabtu, 11 Desember 2004 | 12:14 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf menegaskan kembali bahwa meski berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun Abdullah Puteh masih tetap Gubernur Nanggro Aceh Darussalam (NAD). Sedangkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari di NAD dijalankan oleh wakil gubernur.
"Kita mengikuti proses hukum yang sedang ditangani KPK. Kalau proses pengadilannya sudah jelas statusnya yakni sampai dengan posisi sebagai terdakwa maka kita bisa memberhentikan sementara," kata Mendagri kepada wartawan di Solo, Sabtu (11/12).
Dikatakan Mendagri, terhadap semua bupati dan walikota yang saat ini juga tersangkut dalam dugaan korupsi kementriannya juga akan memberlakukannya hal yang sama. Dia menandaskan apabila seorang bupati atau walikota sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka pihaknya akan memberhentikan bupati atau walikota tersebut. "Ketentuan hukumnya seperti itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Kamis lalu KPK akhirnya menahan Abdullah Puteh sehubungan dugaan korupsi yang dilakukannya. Gubernur NAD ini merupakan tahanan pertama KPK, komisi yang dibentuk khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi.
Imron Rosyid
| Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]](/hg/photostock/2004/12/08/s_K20A48805_high_thumb.jpg) |
![Mahasiswa Praja Muda Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berbaris untuk makan siang bersama di Aula Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 19 Maret 2003. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/276/2004; 20040427].](/hg/photostock/2004/12/07/s_K20A27609_high_thumb.jpg) |
| Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|