Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jawa Tengah

Mendagri: Abdullah Puteh Masih Gubernur NAD
Sabtu, 11 Desember 2004 | 12:14 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf menegaskan kembali bahwa meski berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun Abdullah Puteh masih tetap Gubernur Nanggro Aceh Darussalam (NAD). Sedangkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari di NAD dijalankan oleh wakil gubernur.

"Kita mengikuti proses hukum yang sedang ditangani KPK. Kalau proses pengadilannya sudah jelas statusnya yakni sampai dengan posisi sebagai terdakwa maka kita bisa memberhentikan sementara," kata Mendagri kepada wartawan di Solo, Sabtu (11/12).

Dikatakan Mendagri, terhadap semua bupati dan walikota yang saat ini juga tersangkut dalam dugaan korupsi kementriannya juga akan memberlakukannya hal yang sama. Dia menandaskan apabila seorang bupati atau walikota sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka pihaknya akan memberhentikan bupati atau walikota tersebut. "Ketentuan hukumnya seperti itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Kamis lalu KPK akhirnya menahan Abdullah Puteh sehubungan dugaan korupsi yang dilakukannya. Gubernur NAD ini merupakan tahanan pertama KPK, komisi yang dibentuk khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi.

Imron Rosyid


Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
         
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225] Mahasiswa Praja Muda Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berbaris untuk makan siang bersama di Aula Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jakarta, 19 Maret 2003. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/276/2004; 20040427].
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll
Mahasiswa STPDN

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua DPR Prihatin Lembaganya Masuk Survei Terkorup
Dua Koruptor dari Makassar Dikirim ke Nusakambangan
Kejaksaan akan Sebar Foto-Foto Sudjiono Timan
Terlibat Korupsi Pengadaan Baju Hansip, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Bogor Ditahan
Kepala Kantor Kesbang Kota Bogor Ditahan
Masyarakat Minta Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Ditahan
Pelimpahan Berkas Puteh ke Pengadilan Paling Lambat 21 Desember
Syafi’I Ma'arif Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Berhenti Pada Pencanangan
Berkas Nurdin Halid Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
Aksi Menuntut Pemeriksaan Korupsi di PT GIA
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Departemen Dalam Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data