|
Banten
Buruh Minta Gubernur Banten Tolak UKM Usulan Bupati dan Walikota
Senin, 06 Desember 2004 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Forum Serikat Pekerja-Serikat Buruh Banten (FSPSBB) meminta Gubernur Banten Djoko Munandar tidak menyetujui usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diajukan Bupati dan Walikota. Pasalnya penetapan UMK tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum. "Mestinya UMK yang diusulkan para Bupati dan walikota itu sama dengan nilai kebutuhan minimum. Sebab hal ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja serta surat edaran Gubernur Banten," kata Ketua FPBB Ade Kusnadi, Senin (6/12).
Ade mengancam, bila gubernur tetap menyetujui usulan UMK yang diajukan tersebut, pihaknya terpaksa akan mengerahkan 400.000 buruh anggota FSPSBB turun ke jalan.
Sebelumnya, FSPSBB sempat berdialog dengan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Banten Suyadi. Pada kesempatan dialog itu, FSPSBB menyatakan menolak hasil rekomendasi Bupati dan Walikota tentang besarnya UMK yang telah diusulkan kepada Gubernur Banten
Ade Kusnadi menilai, Bupati dan Walikota yang merekomendasikan nilai UMK di bawah kebutuhan hidup minimum telah melanggar surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Gubernur. "Karena itu, sudah seharus rekomendasi itu ditolak dan batal demi hukum," tegas Ade.
Menanggapi ancaman itu, Kepala Disosnaker Banten, Suyadi berharap agar buruh tidak melakukan aksi mogok atau unjukrasa turun ke jalan. "Jangan sampai masalah yang bisa didialogkan ini berakhir dengan unjukrasa atau aksi mogok," ujar Suyadi seraya berjanji segera memberi masukan ke Gubernur untuk tidak terburu-buru menetapkan rekemondasi para Bupati itu.
Tiga kepala daerah di Provinsi Banten yang telah mengajukan usulan besarnya UKM ke Gubernur Banten adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tengerang. UMK yang direkomendasikan Bupati Serang, Bunyamin senilai Rp 690 ribu, jumlah ini jauh dibawah kebutuhan hidup menimum di Serang yang mencapai 722 ribu.
Hal yang sama terjadi di Cilegon, besarnya UMK yang diajukan Walikota Aat Syafa'at sebesar Rp 713 ribu, sedangkan kebutuhan hidup minimum mencapai Rp 777 ribu. Begitu juga dengan kota Tangerang, UMK yang diajukan Rp 693 ribu, kebutuhan hidup minimum di Tangerang Rp 779 ribu.
Faidil Akbar - Tempo
| |
|
|
|
|
![Karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) mengikuti persidangan kasus gugatan mereka terhadap Direksi PT DI yang berkaitan dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara sepihak dan uang pesangon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Pusat, 8 Juni 2004. [TEMPO/ Usman Iskandar; K21A/349/2004; 20040623].](/hg/photostock/2004/12/06/s_K21A34907_high_thumb.jpg) |
![Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Ibunda Nirmala Bonat, Martha Toni (kanan), di kediamannya Kebagusan, Jakarta, 26 Mei 2004. . [TEMPO/Tommy Satria; K21A/246/2004; 20040607].](/hg/photostock/2004/12/06/s_K21A24610_high_thumb.jpg) |
| Unjuk Rasa Karyawan PT Dirgantara Indonesia
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|